NORMA &
ETIKA DALAM PRODUKSI
1. Pengertian Produksi
Produksi
yang menghasilkan barang dan jasa baru sehingga dapat menambah jumlah, mengubah
bentuk, atau memperbesar ukurannya. Misalnya beternak dan bercocok tanam.
Produksi diartikan sebagai kegiatan untuk meningkatkan atau menambah daya guna suatu barang sehingga lebih bermanfaat. Misalnya pertukangan dan kerajinan.
Produksi diartikan sebagai kegiatan untuk meningkatkan atau menambah daya guna suatu barang sehingga lebih bermanfaat. Misalnya pertukangan dan kerajinan.
2.
Tujuan Produksi antara lain
·
-Memperbanyak jumlah barang dan jasa
·
-Menghasilkan barang dan jasa yang
berkualitas tinggi
·
-Memenuhi kebutuhan sesuai dengan
peradaban
·
-Mengganti barang-barang yang rusak atau
habis
·
-Memenuhi pasar dalam negeri untuk
perusahaan dan rumah tangga
·
-Memenuhi pasar internasional
·
-Meningkatkan kemakmuran
3.
Proses Produksi
Suatu
kegiatan yang dilakuka nmelalui tahapan-tahapan tertentu untuk menghasilkan
atau menambah manfaat barang atau jasa.
4.
Etika dalam Produksi Barang dan Jasa
Kegiatan
produksi berarti membuat nilai manfaat atas suatu barang atau jasa. Produksi
dalam hal ini tidak diartikan dengan membentuk fisik saja. Sehingga kegiatan
produksi mempunyai fungsi menciptakan barang dan jumlah yang tepat. Oleh karena
itu, dalam proses produksi biasanya perusahaan menekankan agar produk yang
dihasilkan mengeluarkan biaya yang murah, melalui pendayagunaan sumber daya-sumber
daya yang dibutuhkan, didukung dengan inovasi dan kreativitas untuk
menghasilkan barang dan jasa tersebut. Misalnya berproduksi dengan cara
konvensional/tradisional, tetapi sekarang dengan pemanfaatan teknologi yang
tepat guna.
Jika kegiatan produksi
ini berstandar dunia, maka harus berdasarkan standar dunia yang diakui misaknya
ISO 9000 tentanh peningkatan kualitas prodyksi ataupun ISO 14000 tentang
peningkatan pola produksi berwawasan lingkungan, membangun pabrik atau
perusahaan yang ramah lingkungan (go green) dengan sasaran pada keselamatan
kerja, kesehatan dan lingkungan yang maksimal dengan limbah nol.
Hukum harus dijadikan
sarana pencegahan bagi pelaku bisnis. Perilaku pelaku bisnis yang dapat
membahayakan masyarakat dalam memproduksi barang dan jasa harus dijerat dengan
norma-norma hukum yang berlaku sehingga masyarakat umum tidak dirugikan dan
pemerintah juga ikut membina pelaku-pelaku bisnis di Indonesia agar memiliki
moral dan etika bisnis yang baik sehingga diharapkan dapat bermanfaat.
Kesimpulannya
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
5.
Dalam etika bisnis yang perlu kita perhatikan
·
Nilai Nilai merupakan aturan main yang
dibuat pengusaha dan menjadi patokan dalam berusaha.
·
Hak dan Kewajiban Pengusaha yang
mengerti etika akan meminta haknya sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari
hasil usaha, namun ia juga memahami kewajibannya. Misalnya menggaji karyawan,
membayar pajak dan sebagainya.
6. Peraturan moral
Peraturan
moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika
mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal.
7.
Hubungan Manusia Beberapa sikap pengusaha yang menunjukkan sikap kepedulian terhadap
hubungan manusia sebagai berikut :
·
-Menepati janji yang telah dibuat,
apabila berjanji ikut mengelola lingkungan hidup
·
-Saling membantu, misalnya
mempreoritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat disekitar perusahaan
· -Menghargai orang lain, misalnya
memberikan gaji yang layak kepada karyawan
·
-Menghargai milik orang lain, misalnya
hak cipta.
8. Hak Konsumen
·
-Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
· -Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan
· -
Hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
·
-Hak untuk didengar pendapat atau keluhannya
atas barang dan jasa yang dia gunakan.
·
-Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelsaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·
-Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen.
·
-Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·
-Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggamanan apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
9. Kewajiban Konsumen
· -Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan /atau jasa demi
keamanan dan keselamatan
·
-Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan jasa
·
-Membayar dengan nilai tukar yang
disepakati
·
-Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
10. Kewajiban Pelaku Usaha
·
-Memberikan informasi yang jelas, benar
dan jujur mengenai jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan perbaikan dan pemeliharaan.
·
Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·
-Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku
·
-Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabilabarang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai perjanjian.Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausa bakuyang Ietak atau
bentuknya sulit terlihat atau tidakdapat dibaca jelas, atau pengungkapannya
sulit dimengerti
11. Tiga Teori Dasar dalam pendekatan etis dan yuridis yang berkaitan dengan hubungan antara konsumen dan produsen
1. Teori Kontrak
·
Menurut teori ini hubungan antara
konsumen dan produsen sebaiknya dilihat sebagai semacam kontrak.
·
Kewajiban produsen adalah memberikan
produk yang mempunyai kualitas sesuai dengan yang dijanjikan dalam promosinya
·
Kewajiban konsumen adalah membayar
sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut dengan prinsip berhati-hati
dalam mempunyai kewajiban dasar untuk mematuhi isi dari perjanjian penjualan
dan kewajiban sekunder untuk memahami sifat produk
2. Teori Perhatian
Teori ini menekankan
bahwa faktor yang sangat diperhatikan adalah kepentingan konsumen untuk
mendapatkan produk yang berkualitas adalah menjadi tanggung jawab produsen.
Norma dasar yang melandasi pandangan ini adalah bahwa seseorang tidak boleh merugikan
orang lain dengan kegiatannya.
12. Contoh Kasus
Kasus I
Produk MSG “Ajinomoto”
beberapa waktu lalu pernah dilarang oleh MUI karena produk tersebut tidak
halal. Akibatnya Ajinomoto menarik semua produknya di pasaran. Dampaknya tentu
saja perusahaan mengalami banyak kerugian. Namun, pihak manajemen melakukan
pendekatan dengan pihak MUI dan kepada Presiden Abdurrahman Wahid untuk
melakukan uji lab dan pembuktian bahwa bahan-bahan yang digunakan adalah halal
dan tidak membahayakan masyarakat. Akhirnya Ajinomoto produksi kembali dan
pendapatannya juga lambat laun meningkat tajam.
PEMBAHASAN
Kasus I
PT. Ajinomoto
sebelumnya telah memiliki sertifikat halal dari MUI, namun hanya berlaku selama
2 tahun. Namun setelah itu PT Ajinomoto tidak melakukan pemeriksaan lagi ke
MUI. PT Ajinomoto Indonesia membantah bahwa produk akhir MSG Ajinomoto
mengandung ekstrak lemak babi. Bantahan PT Ajinomoto itu dikemukakan dalam
siaran pers yang ditandatangani Department Manager PT Ajinomoto Indonesia,
Tjokorda Bagus Sudarta. Sebelumnya Tjokorda melalui media masa mengakui menggunakan
bactosoytone yang diekstrasi dari daging babi untuk menggantikan polypeptone
yang biasa diekstrasi dari daging sapi. Diungkapkan juga olehnya, alasan
menggunakan bactosoytone itu karena lebih ekonomis, namun penggunaan ekstrasi
daging babi itu hanyalah sebagai medium dan sebenarnya tidak berhubungan dengan
produk akhir. Dalam siaran persnya, Tjokorda mengatakan, untuk menghilangkan
keresahan dan menjaga ketenangan masyarakat dalam mengkonsumsi produk
Ajinomoto, maka pihaknya akan menarik secara serentak di seluruh Indonesia
produk MSG Ajinomoto yang telah beredar dalam kurun waktu dua hingga tiga
minggu terhitung mulai 3 Januari 2001. Jumlahnya sekitar 10 ribu ton. Tjokorda
mengatakan, setelah proses penarikan selesai dilaksanakan maka pemasaran produk
baru MSG Ajinomoto akan dipasarkan kembali setelah mendapat sertifikat halal
dari LP POM MUI. Dalam siaran pers itu juga disebutkan, PT Ajinomoto Indonesia
menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia
mengatakan, seluruh produk Ajinomoto harus ditarik dari peredaran dan stok baru
hanya boleh dipasarkan setelah mendapat sertifikat halal yang baru dari MUI.
Akibat kasus ini, PT Ajinomoto terpaksa harus memberi ganti-rugi pedagang
dengan total nilai sebesar Rp 55 milyar.
Referensi
http://amaliacharlarosella.blogspot.com/2013/05/etika-dalam-kegiatan-produksi-dan.html
http://www.slideshare.net/UniSrikandi/etika-bisnis-dalam-lingkungan-produksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar