Nama: Yuanita Endah Sanubari
Kelas: 4ea26
NPM: 19213522
Pengertian Pasar
Oligopoli
Pasar oligopoli
adalah ”pasar yang didalamnya terdapat beberapa penjual terhadap satu komoditi
sehingga tindakan satu penjual akan mempengaruhi tindakan penjual lainnya”.
Jika produknya homogen disebut oligopoli murni (pure oligopoly): Jenis ini
merupakan praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan merupakan barang
yang bersifat identik, misalnya praktek oligopoli pada produk air mineral,
produk semen.. Jika produknya berbeda corak disebut oligopoli beda corak
(differentiated oligopoly):
Pasar ini
merupakan suatu bentuk praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan
dapat dibedakan, misalnya pasar sepeda motor dan pasar mobil di Indonesia yang
dikuasai oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha dan Suzuki. Dalam
pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang
terikat dengan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari
tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan
produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk
menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek
oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan
perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga
perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk
menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual
terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang
melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya
terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi,
seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Asumsi yang
mendasari kondisi di pasar oligopoli adalah pertama, penjual sebagai pricemaker.
Penjual bukan hanya sebagai price maker, tetapi setiap perusahaan juga mengakui
bahwa aksinya akan mempengaruhi harga dan output perusahaan lain, dan
sebaliknya. Kedua, penjual bertindak secara strategik. Asumsi ketiga,
kemungkinan masuk pasar bervariasi dari mudah (free entry) sampai tidak mungkin
masuk pasar (blockade), dan asumsi keempat pembeli sebagai price taker. Setiap
pembeli tidak bisa mempengaruhi harga pasar.
Ciri-Ciri Pasar Oligopoli:
1. Terdapat
banyak pembeli di pasar : Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk
yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti
semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2. Hanya
ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya
adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja
(konglomerasi). Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling
menunjang. Contoh: Perusahaan Kartu Seluler (Telkomsel, Indosat, Esia, Tree,
Axis), Perusahaan Rokok (U-Mild, Sampoerna, Djisamsu).
4. Produk
yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya: Perusahaan
mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau
fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang
mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar
oligopoly
5. Adanya
hambatan bagi pesaing baru: Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa
pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk
ke dalam pasar oligopoly tersebut. Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana
antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga,
dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka
tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image
melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6. Adanya
saling ketergantungan antar perusahaan (produsen): Keuntungan yang didapatkan
bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa
pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing
sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
7. Advertensi
(periklanan) sangat penting dan intensif: Untuk menciptakan brand image,
menarik market share dan mencegah pesaing baru.
Penyebab
Terjadinya Pasar Oligopoli
1. Efisiensi
Skala Besar Dalam dunia nyata, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
industri mobil, semen, kertas, pupuk, dan peralatan mesin, umumnya berstruktur
oligopoly. Tekhnologi padat modal (capital intensive) yang dibutuhkan dalam
proses produksi menyebabkan efisiensi (biaya rata-rata minimum) baru tercapai
bila output diproduksi dalamskala sangat besar. Keadaan diatas merupaka
hambatan untuk masuk (barriers to entry) bagi perusahaan pesaing. Tidak
mengherankan jika dalam pasar oligopoly hanya terdapat sedikit produsen.
2. Kompleksitas
Manajemen Berbeda dengan tiga struktur pasar lainnya (persaingan sempurna,
monopoli,dan pasar monopolistik), struktur pasar oligopoli ditandai dengan
kompetisi harga dan non harga. Perusahaan juga harus cermat memperhitungkan
setiap keputusan agar tidak menimbulkan reaksi yang merugikan dari perusahaan
pesaing. Karena dalam industri oligopoli, kemampuan keungan yang besar saja
tidak cukup sebagai modal untuk bertahan dalam industri. Perusahaan juga harus
mempunyai kemampuan manajemen yang sangat baik agar mampu bertahan dalam
struktur industry yang persaingannya lebih kompleks. Tidak banyak perusahaan
yang memilki kemampuan tersebut, sehingga dalam pasar oligopoli akhirnya hanya
terdapat sedikit produsen.
Kekurangan Dan
Kelebihan Pasar Oligopoli
Kekurangan :
1.
Menciptakan ketimpangan distribusi pendapat.
2.
Harga yang stabil dan terlalu tinggi bisa
mendorong timbulnya inflasi.
3.
Bisa timbul pemborosan biaya produksi apabila
ada kerjasama antar oligopolies karena semangat bersaing kurang.
4.
Bisa timbul eksploitasi terhadap pembeli dan
pemilik faktor produksi.
5.
Sulit ditembus/dimasuki perusahaan baru.
6.
Bisa berkembang ke arah monopoli.
Kelebihan :
1.
Memberi kebebasan memilih bagi pembeli.
2.
Mampu melakukan penelitian dan pengembangan
produk.
3.
Lebih memperhatikan kepuasan konsumen karena
adanya persaingan penjual.
4.
Adanya penerapan teknologi baru
Undang-Undang
yang Mengatur Pasar Oligopoli
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PERJANJIAN YANG DILARANG Bagian Pertama Oligopoli
Pasal 4 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain
untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima
persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
BAGIAN KEDUA
PENETAPAN HARGA Pasal 5 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa
yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang
sama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi: a.
suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau b. suatu
perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. Pasal 6 Pelaku usaha
dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus
membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli
lain untuk barang dan atau jasa yang sama. Pasal 7 Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di
bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat. Pasal 8 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan
menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan
harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Contoh Pasar
Oligopoli
1.
Perusahaan Yang bergerak di bidang Jaringan
Selullar: Kartu telepon seluler: Esia, Indosat, Telkomsel, Axis.
2.
Perusahaan Yang bergerak dibidang Elektronik:
PT. Teletama Artha Mandiri (Blackberry Indonesia), PT Toshiba, PT.Samsung
Electronic Indonesia.
3.
Perusahaan Yang bergerak dibidang Otomotif: PT.
Yamaha Motor Indonesia, PT.Mazda Motor Indonesia, PT.Toyota Astra Motor,
PT.Nissan Motor Indonesia.
4.
Perusahaan Yang bergerak dibidang Pangan:
PT.Indofood, PT Unilever, PT Ultrajaya Milk Industri,
5.
Perusahaan Yang bergerak dibidang Jasa Swalayan:
PT Indomarco, PT Sumber Alfaria Trijaya (alfamart), PT Matahari Putra
Prima(Hypermart), PT Hero Supermarket (Giant), PT Lotte Indonesia
Contoh Kasus
Contoh kasusnya adalah
persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika
dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka
secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon
yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena
banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun
kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 -
08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan
sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator
yang menetapkan tarif murah namun jaringannya jelek atau ada juga yang
mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan
yang susah. Itulah contoh dari ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler
dalam menghadapi pasar persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung
berorientasi pada laba tanpa melihat etika dalam berbisnis yang baik.
Sumber: