sumber : http://eprints.mdp.ac.id/1507/1/JURNAL%20SKRIPSI.pdf
Minggu, 27 November 2016
Kamis, 27 Oktober 2016
Tugas Softskill Etika Bisnis - Etika Dalam Pasar Oligopoli
Nama: Yuanita Endah Sanubari
Kelas: 4ea26
NPM: 19213522
Pengertian Pasar
Oligopoli
Pasar oligopoli
adalah ”pasar yang didalamnya terdapat beberapa penjual terhadap satu komoditi
sehingga tindakan satu penjual akan mempengaruhi tindakan penjual lainnya”.
Jika produknya homogen disebut oligopoli murni (pure oligopoly): Jenis ini
merupakan praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan merupakan barang
yang bersifat identik, misalnya praktek oligopoli pada produk air mineral,
produk semen.. Jika produknya berbeda corak disebut oligopoli beda corak
(differentiated oligopoly):
Pasar ini
merupakan suatu bentuk praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan
dapat dibedakan, misalnya pasar sepeda motor dan pasar mobil di Indonesia yang
dikuasai oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha dan Suzuki. Dalam
pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang
terikat dengan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari
tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan
produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk
menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek
oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan
perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga
perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk
menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual
terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang
melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya
terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi,
seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Asumsi yang
mendasari kondisi di pasar oligopoli adalah pertama, penjual sebagai pricemaker.
Penjual bukan hanya sebagai price maker, tetapi setiap perusahaan juga mengakui
bahwa aksinya akan mempengaruhi harga dan output perusahaan lain, dan
sebaliknya. Kedua, penjual bertindak secara strategik. Asumsi ketiga,
kemungkinan masuk pasar bervariasi dari mudah (free entry) sampai tidak mungkin
masuk pasar (blockade), dan asumsi keempat pembeli sebagai price taker. Setiap
pembeli tidak bisa mempengaruhi harga pasar.
Ciri-Ciri Pasar Oligopoli:
1. Terdapat
banyak pembeli di pasar : Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk
yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti
semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2. Hanya
ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya
adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja
(konglomerasi). Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling
menunjang. Contoh: Perusahaan Kartu Seluler (Telkomsel, Indosat, Esia, Tree,
Axis), Perusahaan Rokok (U-Mild, Sampoerna, Djisamsu).
4. Produk
yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya: Perusahaan
mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau
fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang
mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar
oligopoly
5. Adanya
hambatan bagi pesaing baru: Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa
pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk
ke dalam pasar oligopoly tersebut. Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana
antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga,
dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka
tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image
melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6. Adanya
saling ketergantungan antar perusahaan (produsen): Keuntungan yang didapatkan
bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa
pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing
sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
7. Advertensi
(periklanan) sangat penting dan intensif: Untuk menciptakan brand image,
menarik market share dan mencegah pesaing baru.
Penyebab
Terjadinya Pasar Oligopoli
1. Efisiensi
Skala Besar Dalam dunia nyata, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
industri mobil, semen, kertas, pupuk, dan peralatan mesin, umumnya berstruktur
oligopoly. Tekhnologi padat modal (capital intensive) yang dibutuhkan dalam
proses produksi menyebabkan efisiensi (biaya rata-rata minimum) baru tercapai
bila output diproduksi dalamskala sangat besar. Keadaan diatas merupaka
hambatan untuk masuk (barriers to entry) bagi perusahaan pesaing. Tidak
mengherankan jika dalam pasar oligopoly hanya terdapat sedikit produsen.
2. Kompleksitas
Manajemen Berbeda dengan tiga struktur pasar lainnya (persaingan sempurna,
monopoli,dan pasar monopolistik), struktur pasar oligopoli ditandai dengan
kompetisi harga dan non harga. Perusahaan juga harus cermat memperhitungkan
setiap keputusan agar tidak menimbulkan reaksi yang merugikan dari perusahaan
pesaing. Karena dalam industri oligopoli, kemampuan keungan yang besar saja
tidak cukup sebagai modal untuk bertahan dalam industri. Perusahaan juga harus
mempunyai kemampuan manajemen yang sangat baik agar mampu bertahan dalam
struktur industry yang persaingannya lebih kompleks. Tidak banyak perusahaan
yang memilki kemampuan tersebut, sehingga dalam pasar oligopoli akhirnya hanya
terdapat sedikit produsen.
Kekurangan Dan
Kelebihan Pasar Oligopoli
Kekurangan :
1.
Menciptakan ketimpangan distribusi pendapat.
2.
Harga yang stabil dan terlalu tinggi bisa
mendorong timbulnya inflasi.
3.
Bisa timbul pemborosan biaya produksi apabila
ada kerjasama antar oligopolies karena semangat bersaing kurang.
4.
Bisa timbul eksploitasi terhadap pembeli dan
pemilik faktor produksi.
5.
Sulit ditembus/dimasuki perusahaan baru.
6.
Bisa berkembang ke arah monopoli.
Kelebihan :
1.
Memberi kebebasan memilih bagi pembeli.
2.
Mampu melakukan penelitian dan pengembangan
produk.
3.
Lebih memperhatikan kepuasan konsumen karena
adanya persaingan penjual.
4.
Adanya penerapan teknologi baru
Undang-Undang
yang Mengatur Pasar Oligopoli
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PERJANJIAN YANG DILARANG Bagian Pertama Oligopoli
Pasal 4 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain
untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima
persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
BAGIAN KEDUA
PENETAPAN HARGA Pasal 5 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa
yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang
sama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi: a.
suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau b. suatu
perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. Pasal 6 Pelaku usaha
dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus
membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli
lain untuk barang dan atau jasa yang sama. Pasal 7 Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di
bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat. Pasal 8 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan
menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan
harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Contoh Pasar
Oligopoli
1.
Perusahaan Yang bergerak di bidang Jaringan
Selullar: Kartu telepon seluler: Esia, Indosat, Telkomsel, Axis.
2.
Perusahaan Yang bergerak dibidang Elektronik:
PT. Teletama Artha Mandiri (Blackberry Indonesia), PT Toshiba, PT.Samsung
Electronic Indonesia.
3.
Perusahaan Yang bergerak dibidang Otomotif: PT.
Yamaha Motor Indonesia, PT.Mazda Motor Indonesia, PT.Toyota Astra Motor,
PT.Nissan Motor Indonesia.
4.
Perusahaan Yang bergerak dibidang Pangan:
PT.Indofood, PT Unilever, PT Ultrajaya Milk Industri,
5.
Perusahaan Yang bergerak dibidang Jasa Swalayan:
PT Indomarco, PT Sumber Alfaria Trijaya (alfamart), PT Matahari Putra
Prima(Hypermart), PT Hero Supermarket (Giant), PT Lotte Indonesia
Contoh Kasus
Contoh kasusnya adalah
persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika
dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka
secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon
yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena
banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun
kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 -
08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan
sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator
yang menetapkan tarif murah namun jaringannya jelek atau ada juga yang
mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan
yang susah. Itulah contoh dari ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler
dalam menghadapi pasar persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung
berorientasi pada laba tanpa melihat etika dalam berbisnis yang baik.
Sumber:
Minggu, 02 Oktober 2016
Tugas Softskill Etika Bisnis - Norma & Etika Dalam Produksi.
NORMA &
ETIKA DALAM PRODUKSI
1. Pengertian Produksi
Produksi
yang menghasilkan barang dan jasa baru sehingga dapat menambah jumlah, mengubah
bentuk, atau memperbesar ukurannya. Misalnya beternak dan bercocok tanam.
Produksi diartikan sebagai kegiatan untuk meningkatkan atau menambah daya guna suatu barang sehingga lebih bermanfaat. Misalnya pertukangan dan kerajinan.
Produksi diartikan sebagai kegiatan untuk meningkatkan atau menambah daya guna suatu barang sehingga lebih bermanfaat. Misalnya pertukangan dan kerajinan.
2.
Tujuan Produksi antara lain
·
-Memperbanyak jumlah barang dan jasa
·
-Menghasilkan barang dan jasa yang
berkualitas tinggi
·
-Memenuhi kebutuhan sesuai dengan
peradaban
·
-Mengganti barang-barang yang rusak atau
habis
·
-Memenuhi pasar dalam negeri untuk
perusahaan dan rumah tangga
·
-Memenuhi pasar internasional
·
-Meningkatkan kemakmuran
3.
Proses Produksi
Suatu
kegiatan yang dilakuka nmelalui tahapan-tahapan tertentu untuk menghasilkan
atau menambah manfaat barang atau jasa.
4.
Etika dalam Produksi Barang dan Jasa
Kegiatan
produksi berarti membuat nilai manfaat atas suatu barang atau jasa. Produksi
dalam hal ini tidak diartikan dengan membentuk fisik saja. Sehingga kegiatan
produksi mempunyai fungsi menciptakan barang dan jumlah yang tepat. Oleh karena
itu, dalam proses produksi biasanya perusahaan menekankan agar produk yang
dihasilkan mengeluarkan biaya yang murah, melalui pendayagunaan sumber daya-sumber
daya yang dibutuhkan, didukung dengan inovasi dan kreativitas untuk
menghasilkan barang dan jasa tersebut. Misalnya berproduksi dengan cara
konvensional/tradisional, tetapi sekarang dengan pemanfaatan teknologi yang
tepat guna.
Jika kegiatan produksi
ini berstandar dunia, maka harus berdasarkan standar dunia yang diakui misaknya
ISO 9000 tentanh peningkatan kualitas prodyksi ataupun ISO 14000 tentang
peningkatan pola produksi berwawasan lingkungan, membangun pabrik atau
perusahaan yang ramah lingkungan (go green) dengan sasaran pada keselamatan
kerja, kesehatan dan lingkungan yang maksimal dengan limbah nol.
Hukum harus dijadikan
sarana pencegahan bagi pelaku bisnis. Perilaku pelaku bisnis yang dapat
membahayakan masyarakat dalam memproduksi barang dan jasa harus dijerat dengan
norma-norma hukum yang berlaku sehingga masyarakat umum tidak dirugikan dan
pemerintah juga ikut membina pelaku-pelaku bisnis di Indonesia agar memiliki
moral dan etika bisnis yang baik sehingga diharapkan dapat bermanfaat.
Kesimpulannya
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
5.
Dalam etika bisnis yang perlu kita perhatikan
·
Nilai Nilai merupakan aturan main yang
dibuat pengusaha dan menjadi patokan dalam berusaha.
·
Hak dan Kewajiban Pengusaha yang
mengerti etika akan meminta haknya sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari
hasil usaha, namun ia juga memahami kewajibannya. Misalnya menggaji karyawan,
membayar pajak dan sebagainya.
6. Peraturan moral
Peraturan
moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika
mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal.
7.
Hubungan Manusia Beberapa sikap pengusaha yang menunjukkan sikap kepedulian terhadap
hubungan manusia sebagai berikut :
·
-Menepati janji yang telah dibuat,
apabila berjanji ikut mengelola lingkungan hidup
·
-Saling membantu, misalnya
mempreoritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat disekitar perusahaan
· -Menghargai orang lain, misalnya
memberikan gaji yang layak kepada karyawan
·
-Menghargai milik orang lain, misalnya
hak cipta.
8. Hak Konsumen
·
-Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
· -Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan
· -
Hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
·
-Hak untuk didengar pendapat atau keluhannya
atas barang dan jasa yang dia gunakan.
·
-Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelsaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·
-Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen.
·
-Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·
-Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggamanan apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
9. Kewajiban Konsumen
· -Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan /atau jasa demi
keamanan dan keselamatan
·
-Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan jasa
·
-Membayar dengan nilai tukar yang
disepakati
·
-Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
10. Kewajiban Pelaku Usaha
·
-Memberikan informasi yang jelas, benar
dan jujur mengenai jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan perbaikan dan pemeliharaan.
·
Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·
-Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku
·
-Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabilabarang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai perjanjian.Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausa bakuyang Ietak atau
bentuknya sulit terlihat atau tidakdapat dibaca jelas, atau pengungkapannya
sulit dimengerti
11. Tiga Teori Dasar dalam pendekatan etis dan yuridis yang berkaitan dengan hubungan antara konsumen dan produsen
1. Teori Kontrak
·
Menurut teori ini hubungan antara
konsumen dan produsen sebaiknya dilihat sebagai semacam kontrak.
·
Kewajiban produsen adalah memberikan
produk yang mempunyai kualitas sesuai dengan yang dijanjikan dalam promosinya
·
Kewajiban konsumen adalah membayar
sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut dengan prinsip berhati-hati
dalam mempunyai kewajiban dasar untuk mematuhi isi dari perjanjian penjualan
dan kewajiban sekunder untuk memahami sifat produk
2. Teori Perhatian
Teori ini menekankan
bahwa faktor yang sangat diperhatikan adalah kepentingan konsumen untuk
mendapatkan produk yang berkualitas adalah menjadi tanggung jawab produsen.
Norma dasar yang melandasi pandangan ini adalah bahwa seseorang tidak boleh merugikan
orang lain dengan kegiatannya.
12. Contoh Kasus
Kasus I
Produk MSG “Ajinomoto”
beberapa waktu lalu pernah dilarang oleh MUI karena produk tersebut tidak
halal. Akibatnya Ajinomoto menarik semua produknya di pasaran. Dampaknya tentu
saja perusahaan mengalami banyak kerugian. Namun, pihak manajemen melakukan
pendekatan dengan pihak MUI dan kepada Presiden Abdurrahman Wahid untuk
melakukan uji lab dan pembuktian bahwa bahan-bahan yang digunakan adalah halal
dan tidak membahayakan masyarakat. Akhirnya Ajinomoto produksi kembali dan
pendapatannya juga lambat laun meningkat tajam.
PEMBAHASAN
Kasus I
PT. Ajinomoto
sebelumnya telah memiliki sertifikat halal dari MUI, namun hanya berlaku selama
2 tahun. Namun setelah itu PT Ajinomoto tidak melakukan pemeriksaan lagi ke
MUI. PT Ajinomoto Indonesia membantah bahwa produk akhir MSG Ajinomoto
mengandung ekstrak lemak babi. Bantahan PT Ajinomoto itu dikemukakan dalam
siaran pers yang ditandatangani Department Manager PT Ajinomoto Indonesia,
Tjokorda Bagus Sudarta. Sebelumnya Tjokorda melalui media masa mengakui menggunakan
bactosoytone yang diekstrasi dari daging babi untuk menggantikan polypeptone
yang biasa diekstrasi dari daging sapi. Diungkapkan juga olehnya, alasan
menggunakan bactosoytone itu karena lebih ekonomis, namun penggunaan ekstrasi
daging babi itu hanyalah sebagai medium dan sebenarnya tidak berhubungan dengan
produk akhir. Dalam siaran persnya, Tjokorda mengatakan, untuk menghilangkan
keresahan dan menjaga ketenangan masyarakat dalam mengkonsumsi produk
Ajinomoto, maka pihaknya akan menarik secara serentak di seluruh Indonesia
produk MSG Ajinomoto yang telah beredar dalam kurun waktu dua hingga tiga
minggu terhitung mulai 3 Januari 2001. Jumlahnya sekitar 10 ribu ton. Tjokorda
mengatakan, setelah proses penarikan selesai dilaksanakan maka pemasaran produk
baru MSG Ajinomoto akan dipasarkan kembali setelah mendapat sertifikat halal
dari LP POM MUI. Dalam siaran pers itu juga disebutkan, PT Ajinomoto Indonesia
menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia
mengatakan, seluruh produk Ajinomoto harus ditarik dari peredaran dan stok baru
hanya boleh dipasarkan setelah mendapat sertifikat halal yang baru dari MUI.
Akibat kasus ini, PT Ajinomoto terpaksa harus memberi ganti-rugi pedagang
dengan total nilai sebesar Rp 55 milyar.
Referensi
http://amaliacharlarosella.blogspot.com/2013/05/etika-dalam-kegiatan-produksi-dan.html
http://www.slideshare.net/UniSrikandi/etika-bisnis-dalam-lingkungan-produksi
Senin, 04 Januari 2016
Tugas Softskill 11 Pengaruh Kelas Sosial dan Status
PENGARUH KELAS SOSIAL DAN STATUS
PENGERTIAN KELAS SOSIAL
Kelas sosial adalah serangkaian konsep dalam ilmu-ilmu sosial dan teori politik berpusat pada model stratifikasi sosial di mana seseorang dikelompokkan ke dalam seperangkat kategori sosial hirarkis.Kelas adalah obyek penting dari analisis untuk sosiolog, ilmuwan politik, antropolog dan sejarawan sosial. Namun, tidak ada konsensus mengenai definisi terbaik dari “kelas” panjang, dan istilah memiliki makna kontekstual yang berbeda. Dalam bahasa umum, “kelas sosial”, merupakan istilah yang biasanya identik dengan “kelas sosial-ekonomi,” didefinisikan sebagai: “orang yang memiliki status sosial, ekonomi, atau pendidikan yang sama,” misalnya, “kelas pekerja”; “bermunculan profesional kelas- Kelas sosial terbagi menjadi kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah.
Pada prinsipnya, jika setiap atribut manusia diciptakan dalam suatu masyarakat dapat dibagi menjadi kelas-kelas sosial yang berbeda maka kelas sosial tersebut dapat dibagi berdasarkan pekerjaan, pendidikan, pendapatan, pengaruh politik, asal negara, jenis kelamin. Pengertian kelas sejalan dengan pengertian lapisan tanpa harus membedakan dasar pelapisan masyarakat tersebut. Kelas Sosial atau Golongan sosial mempunyai arti yang relatif lebih banyak dipakai untuk menunjukkan lapisan sosial yang didasarkan atas kriteria ekonomi. Jadi, definisi Kelas Sosial atau Golongan Sosial ialah: Sekelompok manusia yang menempati lapisan sosial berdasarkan kriteria ekonomi.
FAKTOR PENENTU KELAS SOSIAL
Apakah yang menyebabkan seseorang tergolong ke dalam suatu kelas sosial tertentu? Jawaban terhadap pertanyaan tersebut sangat beragam, karena strata sosial dalam masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat itu sendiri atau terjadi dengan sengaja disusun untuk mengejar tujuan-tujuan atau kepentingan-kepentingan bersama. Secara ideal semua manusia pada dasarnya sederajat. Namun secara realitas, disadari ataupun tidak ada orang-orang yang dipandang tinggi kedudukannya dan ada pula yang dipandang rendah kedudukannya. Dalam istilah sosiologi kedudukan seseorang dalam masyarakat disebut status atau kedudukan sosial (posisi seseorang dalam suatu pola hubungan sosial yang tertentu). Status merupakan unsur utama pembentukan strata sosial, karena status mengandung aspek struktural dan aspek fungsional. Aspek struktural adalah aspek yang menunjukkan adanya kedudukan - tinggi dan rendah dalam hubungan antar status. Aspek fungsional, yaitu aspek yang menunjukkan adanya hak-hak dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh penyandang status.
Talcott Persons, menyebutkan ada lima menentukan tinggi rendahnya status seseorang, yaitu:
1. Kriteria kelahiran (ras, kebangsawanan, jenis keCamin,
2. Kualitas atau mutu pribadi (umur, kearifan atau kebijaksanaan)
3. Prestasi (kesuksesan usaha, pangkat,
4. Pemilikan atau kekayaan (kekayaan harta benda)
Otoritas (kekuasaan dan wewenang: kemampuan-untuk menguasai/ mempengaruhi orang lain sehingga orang itu mau bertindak sesuai dengan yang diinginkan tanpa perlawanan)
Beberapa indikator lain yang berpengaruh terhadap pembentukan kelas sosial, yaitu:
a. Kekayaan
Untuk memahami peran uang dalam menentukan strata sosiai/kelas sosial, kita harus menyadari bahwa pada dasamya kelas sosial merupakan suatu cara hidup. Artinya bahwa pada kelas-kelas sosial tertentu, memiliki cara hidup atau pola hidup tertentu pula, dan untuk menopang cara hidup tersebut diperlukan biaya dalam hal ini uang memiliki peran untuk menopang cara hidup kelas sosial tertentu.
Sebagai contoh: dalam kelas sosial atas tentunya diperlukan banyak sekali uang untuk dapat hidup menurut tata cara kelas sosial tersebut. Namun demikian, jumlah uang sebanyak apa pun tidak menjamin segera mendapatkan status kelas sosial atas. "Orang Kaya Baru" (OKB) mungkin mempunyai banyak uang, tetapi mereka tidak otomatis memiliki atau mencerminkan cara hidup orang kelas sosial atas. OKB yang tidak dilahirkan dan disosiaiisasikan dalam sub-kultur kelas sosial atas, maka dapat dipastikan bahwa sekali-sekali ia akan melakukan kekeliruan, dan kekeliruan itu akan menyingkap sikap kemampuannya yang asli. Untuk memasuki suatu status baru, maka dituntut untuk memiliki sikap, perasaan, dan reaksi yang merupakan kebiasaan orang status yang akan dituju, dan hal ini diperlukan waktu yang tidak singkat.
Uang juga memiliki makna halus lainnya. Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan profesional lebih memiliki prestise daripada penghasilan yang berujud upah dari pekerjaan kasar. Uang yang diperoleh dari pekerjaan halal lebih memiliki prestise daripada uang hasil perjudian atau korupsi. Dengan demikian, sumber dan jenis penghasilan seseorang memberi gambaran tentang latar belakang keluarga dan kemungkinan cara hidupnya.
Jadi, uang memang merupakan determinan kelas sosiai yang penting; hal tersebut sebagian disebabkan oleh perannya dalam memberikan gambaran tentang latar belakang keluarga dan cara hidup seseorang.
b. Pekerjaan
Dengan semakin beragamnya pekerjaan yang terspesialisasi kedalam jenis-jenis pekerjaan tertentu, kita secara sadar atau tidak bahwa beberapa jenis pekerjaan tertentu lebih terhormat daripada jenis pekerjaan lainnya. Hal ini dapat kita lihat pada masyarakat Cina klasik, dimana mereka lebih menghormati ilmuwan dan memandang rendah serdadu; Sedangkan orang-orang Nazi Jerman bersikap sebaliknya.
Mengapa suatu jenis pekerjaan harus memiliki prestise yang lebih tinggi daripada jenis pekerjaan lainnya. Hal ini merupakan masalah yang sudah lama menarik perhatian para ahli ilmu sosial. Jenis-jenis pekerjaan yang berprestise tinggi pada umumnya memberi penghasilan yang lebih tinggi; meskipun demikian terdapat banyak pengecualian (?). Jenis-jenis pekerjaan yang berprestise tinggi pada umumnya memerlukan pendidikan tinggi, meskipun korelasinya masih jauh dari sempuma. Demikian halnya pentingnya peran suatu jenis pekerjaan bukanlah kriteria yang memuaskan sebagai faktor determinan strata sosial, Karena bagaimana mungkin kita bisa mengatakan bahwa pekerjaan seorang petani atau polisi kurang berharga bagi masyarakat daripada pekerjaan seorang penasihat hukum atau ahli ekonomi ? Sebenarnya, pemungut sampah yang jenjang prestisenya rendah itulah yang mungkin merupakan pekerja yang memiliki peran penting dari semua pekerja dalam peradaban kota! Pekerjaan merupakan aspek strata sosial yang penting, karena begitu banyak segi kehidupan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan. Apabila kita mengetahui jenis pekerjaan seseorang, maka kita bisa menduga tinggi rendahnya pendidikan, standar hidup, pertemanannya, jam kerja, dan kebiasaan sehari-hari keluarga orang tersebut. Kita bahkan bisa menduga selera bacaan, selera rekreasi, standar moral, dan bahkan orientasi keagamaannya. Dengan kata lain, setiap jenis pekerjaan merupakan bagian dari cara hidup yang sangat berbeda dengan jenis pekerjaan lainnya.
Keseluruhan cara hidup seseoranglah yang pada akhimya menentukan pada strata sosial mana orang itu digolongkan. Pekerjaan merupakan salah satu indikator terbaik untuk mengetahui cara hidup seseorang. Oleh karena itu, pekerjaan-pun merupakan indikator terbaik untuk mengetahui strata sosial seseorang.
c. Pendidikan
Kelas sosial dan pendidikan saling mempengaruhi sekurang-kurangnya dalam dua hal. Pertama, pendidikan yang tinggi memerlukan uang dan motivasi. Kedua, jenis dan tinggi rendahnya pendidikan mempengaruhi jenjang kelas sosia. Pendidikan tidak hanya sekedar memberikan ketrampilan kerja, tetapi juga melahirkan perubahan mental, selera, minat, tujuan, etiket, cara berbicara - perubahan dalam keseluruhan cara hidup seseorang.
Dalam beberapa hal, pendidikan malah lebih penting daripada pekerjaan. De Fronzo (1973) menemukan bahwa dalam segi sikap pribadi dan perilaku sosial para pekerja kasar sangat berbeda dengan para karyawan kantor. Namun demikian, perbedaan itu sebagian besar tidak tampak bilamana tingkat pendidikan mereka seimbang.
Klasifikasi Kelas Sosial Pembagian Kelas Sosial terdiri atas 3 bagian yaitu:
1. Berdasarkan Status Ekonomi.
Aristoteles membagi masyarakat secara ekonomi menjadi kelas atau golongan:
1. Golongan sangat kaya
2. Golongan kaya
3. Golongan miskin.
Aristoteles menggambarkan ketiga kelas tersebut seperti piramida:
1. Golongan pertama : merupakan kelompok terkecil dalam masyarakat. Mereka terdiri dari pengusaha, tuan tanah dan bangsawan.
2. Golongan kedua : merupakan golongan yang cukup banyak terdapat di dalam masyarakat. Mereka terdiri dari para pedagang, dsbnya.
3. Golongan ketiga : merupakan golongan terbanyak dalam masyarakat. Mereka kebanyakan rakyat biasa.
2. Karl Marx juga membagi masyarakat menjadi tiga golongan, yakni:
1. Golongan kapitalis atau borjuis : adalah mereka yang menguasai tanah dan alat produksi.
2. Golongan menengah : terdiri dari para pegawai pemerintah.
3. Golongan proletar : adalah mereka yang tidak memiliki tanah dan alat produksi. Termasuk didalamnya adalah kaum buruh atau pekerja pabrik.
Menurut Karl Marx golongan menengah cenderung dimasukkan ke golongan kapatalis karena dalam kenyataannya golongan ini adalah pembela setia kaum kapitalis. Dengan demikian, dalam kenyataannya hanya terdapat dua golongan masyarakat, yakni golongan kapitalis atau borjuis dan golongan proletar.
4. Pada masyarakat Amerika Serikat, pelapisan masyarakat dibagi menjadi enam kelas yakni:
ü Kelas sosial atas lapisan atas ( Upper-upper class)
ü Kelas sosial atas lapisan bawah ( Lower-upper class)
ü Kelas sosial menengah lapisan atas ( Upper-middle class)
ü Kelas sosial menengah lapisan bawah ( Lower-middle class)
ü Kelas sosial bawah lapisan atas ( Upper lower class)
ü Kelas sosial lapisan sosial bawah-lapisan bawah ( Lower-lower class)
Kelas sosial pertama : keluarga-keluarga yang telah lama kaya.
Kelas sosial kedua : belum lama menjadi kaya
Kelas sosial ketiga : pengusaha, kaum professional Kelas sosial
keempat : pegawai pemerintah, kaum semi profesional, supervisor, pengrajin terkemuka
Kelas sosial kelima : pekerja tetap (golongan pekerja)
keempat : pegawai pemerintah, kaum semi profesional, supervisor, pengrajin terkemuka
Kelas sosial kelima : pekerja tetap (golongan pekerja)
Kelas sosial keenam : para pekerja tidak tetap, pengangguran, buruh musiman, orang bergantung pada tunjangan.
5. Dalam masyarakat Eropa dikenal 4 kelas, yakni:
§ Kelas puncak (top class)
§ Kelas menengah berpendidikan (academic middle class) Kelas menengah ekonomi (economic middle class)
§ Kelas pekerja (workmen dan Formensclass)
§ Kelas bawah (underdog class)
2. Berdasarkan Status Sosial
Kelas sosial timbul karena adanya perbedaan dalam penghormatan dan status sosialnya. Misalnya, seorang anggota masyarakat dipandang terhormat karena memiliki status sosial yang tinggi, dan seorang anggota masyarakat dipandang rendah karena memiliki status sosial yang rendah.
Contoh : Pada masyarakat Bali, masyarakatnya dibagi dalam empat kasta, yakni Brahmana, Satria, Waisya dan Sudra. Ketiga kasta pertama disebut Triwangsa. Kasta keempat disebut Jaba. Sebagai tanda pengenalannya dapat kita temukan dari gelar seseorang. Gelar Ida Bagus dipakai oleh kasta Brahmana, gelar cokorda.
3. Berdasarkan Status Politik Secara politik
Secara politik, kelas sosial didasarkan pada wewenang dan kekuasaan. Seseorang yang mempunyai wewenang atau kuasa umumnya berada dilapisan tinggi, sedangkan yang tidak punya wewenang berada dilapisan bawah. Kelompok kelas sosial atas antara lain:
- pejabat eksekutif, tingkat pusat maupun desa.
- pejabat legislatif, dan
- pejabat yudikatif.
Pembagian kelas-kelas sosial dapat kita lihat dengan jelas pada hirarki militer.
A. Kelas Sosial Atas (perwira) Dari pangkat Kapten hingga Jendral
B. Kelas sosial menengah (Bintara) Dari pangkat Sersan dua hingga Sersan mayor
C. Kelas sosial bawah (Tamtama) Dari pangkat Prajurit hingga Kopral kepala
APAKAH KELAS SOSIAL BERUBAH
Kelas sosial akan pasti berubah, sama halnya seperti roda kehidupan yang selalu berputar. Kadang seseorang berada dalam status sosial yang tinggi atau berada saat mapan atau di hormati, tetapi terkadang lambat laun akan berada di posisi bawah, yaitu ketika mereka tidak lagi berjaya, kaya, atau di hormati seperti sebelum – sebelumnya. Ketika kelas sosial berubah perubahan itu juga akan mempengaruhi perilaku dan selera konsumen terhadap suatu barang. Misalnya seorang yang biasa mengkonsumsi nasi dari beras yang mempunyai kualitas yang rendah, tetapi apabila ia menjadi kaya atau memperoleh rezeki yang berlebih maka ia akan merubah beras yang di konsumsi dari yang berkualitas rendah ke kualitas yang lebih tinggi. Dan ini juga bisa mempengaruhi berbagai permintaan produksi suatu barang maupun jasa.
PEMASARAN PADA SEGMEN PASAR BERDASARKAN KELAS SOSIAL
Pemasaran pada segmen pasar berdasarkan kelas sosial berbeda – beda sesuai dengan kelas sosial yang ingin di tuju. Bisa dilihat apabila ingin memasarkan suatu produk yang mempunyai kelas sosial yang tinggi biasanya menggunakan iklan yang premium atau bisa di bilang lebih eksklusif karena dapat diketahui bahwa orang – orang yang berada di kelas sosial atau memiliki status sosial yang tertinggi, mereka lebih memilih produk yang higienis, terbaru, bermerk, dan kualitas yang sangat bagus. Berbeda apabila pemasaran dilakukan untuk orang – orang yang berada pada kelas sosial terendah. Penggunaan iklan pun kurang di gencarkan dan biasanya malah lebih menggunakan promosi yang lebih kuat, karena kelas sosial yang rendah lebih banyak mementingkan sebuah kuantitas suatu produk dengan harga yang murah. Jadi berbeda sekali pemasaran yang dilakukan apabila melihat dari posisi kelas sosial yang ada.
PENGERTIAN STATUS SOSIAL
Status sosial adalah sekumpulan hak dan kewajian yang dimiliki seseorang dalam masyarakatnya (menurut Ralph Linton). Orang yang memiliki status sosial yang tinggi akan ditempatkan lebih tinggi dalam struktur masyarakat dibandingkan dengan orang yang status sosialnya rendah.
Status sosial sering pula disebut sebagai kedudukan atau posisi, peringkat seseorang dalam kelompok masyarakatnya. Pada semua sistem sosial, tentu terdapat berbagai macam kedudukan atau status, seperti anak, isteri, suami, ketua RW, ketua RT, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, Guru dsbnya. Dalam teori sosiologi, unsur-unsur dalam sistem pelapisan masyarakat adalah kedudukan (status) dan peranan ( role). Kedua unsur ini merupakan unsur baku dalam pelapisan masyarakat. Kedudukan dan peranan seseorang atau kelompok memiliki arti penting dalam suatu sistem sosial.
SISTEM SOSIAL
Sistem sosial adalah pola-pola yang mengatur hubungan timbal balik dan tingkah laku individu-individu dalam masyarakat dan hubungan antara individu dan masyarakatnya. Status atau kedudukan adalah posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial atau kelompok masyarakat.
Cara-cara memperoleh status atau kedudukan adalah sbb:
1. Ascribed Status adalah keuddukan yang diperoleh secara otomatis tanpa usaha. Status ini sudah diperoleh sejak lahir. Contoh: Jenis kelamin, gelar kebangsawanan, keturunan, dsb.
2. Achieved Status adalah kedudukan yang diperoleh seseorang dengan disengaja. Contoh: kedudukan yang diperoleh melalui pendidikan guru, dokter, insinyur, gubernur, camat, ketua OSIS dsb
3. Assigned Status merupakan kombinasi dari perolehan status secara otomatis dan status melalui usaha. Status ini diperolah melalui penghargaan atau pemberian dari pihak lain, atas jasa perjuangan sesuatu untuk kepentingan atau kebutuhan masyarakat. Contoh: gelar kepahlawanan, gelar pelajar teladan, penganugerahan Kalpataru dsb.
Akibat Adanya Status Sosial Kadangkala seseorang/individu dalam masyarakat memiliki dua atau lebih status yang disandangnya secara bersamaan. Apabila status-status yang dimilikinya tersebut berlawanan akan terjadi benturan atau pertentangan. Hal itulah yang menyebabkan timbul apa yang dinamakan Konflik Status. Jadi akibat yang ditimbulkan dari status sosial seseorang adalah timbulnya konflik status.
Macam-macam Konflik Status
1. Konflik Status bersifat Individual: Konflik status yang dirasakan seseorang dalam batinnya sendiri. Contoh: – Seorang wanita harus memilih sebagai wanita karier atau ibu rumah tangga – Seorang anak harus memilih meneruskan kuliah atau bekerja.
2. Konflik Status Antar Individu: Konflik status yang terjadi antara individu yang satu dengan individu yang lain, karena status yang dimilikinya. Contoh: – perebutan warisan antara dua anak dalam keluarga – Tono beramtem dengan Tomi gara-gara sepeda motor yang dipinjamnya dari kakak mereka.
3. Konflik Status Antar Kelompok: Konflik kedudukan atau status yang terjadi antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Contoh: Peraturan yang dikeluarkan satu departemen bertentangan dengan peraturan departemen yang lain. DPU (Dinas Pekerjaan Umum) yang punya tanggung jawab terhadap jalan-jalan raya, kadang terjadi konflik dengan PLN (Perusahaan LIstrik Negara) yang melubangi jalan ketika membuat jaringan listrik baru. Pada waktu membuat jaringan baru tersebut, kadangkala pula berkonflik dengan TELKOM karena merusak jaringan telpon dan dengan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) karena membocorkan pipa air.
4. Instansi tersebut akan saling berbenturan dalam melaksanakan statusnya masing-masing. Pengertian Peranan Sosial
Fungsi Peranan Sosial Peranan memiliki beberapa fungsi bagi individu maupun orang lain.Fungsi tersebut antara lain:
· Peranan yang dimainkan seseorang dapat mempertahankan kelangsungan struktur masyarakat, seperti peran sebagai ayah atau ibu.
· Peranan yang dimainkan seseorang dapat pula digunakan untuk membantu mereka yang tidak mampu dalam masyarakat. Tindakan individu tersebut memerlukan pengorbanan, seperti peran dokter, perawat, pekerja sosial, dsb.
· Peranan yang dimainkan seseorang juga merupakan sarana aktualisasi diri, seperti seorang lelaki sebagai suami/bapak, seorang wanita sebagai isteri/ ibu, seorang seniman dengan karyanya, dsb.
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)