Heboh Beras Plastik
(Tinjauan Dari Hak Perlindungan Hak Asasi Rakyat)
Informasi mengenai beras
sintetis mencuat setelah salah seorang penjual bubur di Bekasi, Dewi Septiani,
mengaku membeli beras bersintetis. Dewi mengaku membeli enam liter beras yang
diduga bercampur dengan beras plastik. Beras tersebut dia beli di salah satu
toko langganannya.
Dewi memang biasa membeli
beras dengan jenis yang sama di toko tersebut seharga Rp 8.000 per liter.
Keanehan dari beras tersebut dia rasakan setelah mengolahnya menjadi bubur.
Hasil
uji laboratorium yang dilakukan Sucofindo membuktikan kebenaran beras plastik,
namun hal ini berbeda dengan Penelitian Puslabfor Mabes Polri yang menyebut
tidak ada bahan plastik pada sampel beras yang sebelumnya disebut-sebut
mengandung beras sintetis. Hal ini akhirnya berbuntut dengan dipolisikannya
Dewi Septiani, pelapor beras plastik.
Tindakan
aparat ini disayangkan berbagai pihak, salahsatunya disuarakan oleh Pusat
Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM). PAHAM sebut jangan
sampai temuan tersebut membuat pelapor Dewi Septiani trauma, apalagi sampai
merasa menerima intimidasi dari aparat.
“Bila
hal ini terjadi, orang akan cenderung abai dan tidak mau melapor apabila
melihat sebuah kejahatan,” tegas Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi
Manusia Indonesia (Paham), Rozaq Asyhari, dalam siaran persnya (Kamis, 28/5).
Dia
mengungkapkan, apa yang dilakukan Ibu Dewi adalah tindakan konsumen yang baik.
Itu adalah upaya preventif untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya buruk
bahan makanan yang diduga dari platik. Oleh karenanya, langkah waspada yang
demikian harus dicontoh oleh anggota masyarakat lainnya.
“Bahwa
yang dilakukan oleh Dewi Septiani adalah early warning, yang seharunya
merupakan kewajiban apparat terkait untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.
PAHAM menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh Ibu Dewi. Karena yang dilakukan Ibu Dewi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Dimana ada kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan. Walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan.
PAHAM menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh Ibu Dewi. Karena yang dilakukan Ibu Dewi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Dimana ada kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan. Walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan.
“Namun secara umum, hal ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya
suatu tindak kejahatan,” terang kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas
Indonesia ini.
Karena
itu PAHAM mendorong agar Kapolri memberikan penghargaan kepada Dewi Septiani
dan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga mengintimidasi.
“Saya rasa layak Pak Badrodin Haiti memberikan penghargaan kepada Bu Dewi. Karena sebagai warga negara yang baik telah memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Hal ini untuk merangsang agar masyarakat peduli dengan persoalan hukum yang ada di sekitarnya. Disisi lain, apabila memang terbukti ada oknum aparat yang melakukan intimidasi selayaknya pula Kapolri berikan teguran atau sanksi”, tegasnya.
“Saya rasa layak Pak Badrodin Haiti memberikan penghargaan kepada Bu Dewi. Karena sebagai warga negara yang baik telah memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Hal ini untuk merangsang agar masyarakat peduli dengan persoalan hukum yang ada di sekitarnya. Disisi lain, apabila memang terbukti ada oknum aparat yang melakukan intimidasi selayaknya pula Kapolri berikan teguran atau sanksi”, tegasnya.
Meskipun Presiden Jokowi
menyatakan bahwa isu beredarnya beras plastik ini jangan terlalu
dibesar-besarkan, namun sudah terlanjur menyebar dan meresahkan masyarakat.
Nasi yang berasal dari beras, makanan pokok rakyat Indonesia, terduga tercampur
dengan plastik yang bentuk dan warnanya menyerupai beras.
Secara terpisah,
Kementerian Pertanian (Kemtan) menyatakan dugaan beras plastik yang ditemukan
di Bekasi, Jawa Barat itu masuk ke Indonesia secara ilegal.
Beras yang mengandung zat
berbahaya tidak mungkin mendapat izin beredar. “Itu jelas ilegal dan itu bentuk
kriminal. Itu kan plastik tidak sehat,” ujar Direktur Jenderal Tanaman Pangan
Kementerian Pertanian, Hasil Sembiring.
Isu tentang beras plastik
ini sudah menyebar ke semua pedagang yang ada di Pasar Induk Tanah Tinggi. Para
pedagang menyesalkan tindakan pihak yang membuat beras plastik tersebut.
Mari kita
pelajari bagaimana cara membedakannya
Cek beras sebelum di
konsumsi (kompasiana.com)
Menurut seorang penjual
beras, beras putih plastik kalau dicium enggak wangi beras. Tapi, yang beras
asli pasti wangi beras, wangi padi. Ketika ditunjukkan contoh beras asli dengan
mengambil beras segenggam, secara bentuk dan kasatmata, warna beras putih tidak
sepenuhnya putih, tetapi ada beberapa bagian beras yang berwarna sedikit
berwarna coklat muda.
Jika dipegang pun, beras
plastik akan lebih licin dibanding beras asli. Cara lain untuk menguji keaslian
beras adalah dengan dibakar. Beras plastik akan cepat terbakar jika dikenai
api. Berbeda dengan beras asli yang tidak terbakar, tetapi muncul wangi beras
yang keluar karena beras terkena api.
“Paling tidak ada empat cara sederhana
untuk mengenali beras plastik,” kata Asmo.
Pertama, dari bentuknya, tampilan beras asli memiliki guratan dari bekas sekam
padi, sedangkan beras plastik tidak terlihat guratan pada bulirnya dan
bentuknya agak lonjong.
Kedua, dari ujung-ujung bulir beras, pada beras asli terdapat warna putih di
setiap ujungnya, warna tersebut merupakan zat kapur yang mengandung
karbohidrat. Sedang beras bercampur plastik tidak ada warna putihnya.
Ketiga, jika beras asli direndam dalam air maka akan berubah warna menjadi
lebih putih, sedangkan beras plastik hasilnya tidak akan menyatu dan airnya
tidak akan berubah menjadi putih.
Keempat, jika beras palsu ditaruh di atas kertas maka terlihat beras tidak
natural, berbentuk lengkung, tidak ada patahan.
“Kalau dipatahkan akan
pecah menjadi bentuk kecil-kecil. Sementara beras asli bentuk bulirnya sedikit
menggembung dan kalau dipatahkan hanya terbelah menjadi dua,” jelas Asmo.
Apa
dampak jangka pendek dan jangka panjang bila sampai masuk ke tubuh manusia?
Berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan PT. Succofindo terhadap beras plastik yang ditemukan
di Bekasi, Jawa Barat, menunjukkan adanya kandungan polyvinyl cholride
(PVC) yang biasa terdapat di pipa, kabel, dan lantai.
Ditambah lagi, beras
tersebut juga mengandung tiga senyawa lain, yakni benzyl butyl phthalate
(BBP), bis 2-ethylhexyl phtalate (DEHP), dan diisononyl phthalate
(DINP). Ketiga zat ini biasa dipakai sebagai pelentur pada pipa dan kabel.
Sangat mengerikan bila
zat-zat kimia tersebut sampai masuk ke dalam tubuh manusia. Akibat bila ketiga
zat kimia tersebut masuk ke dalam tubuh, maka bisa memicu mutasi genetik,
meracuni saraf, dan menyebabkan kanker.
Dalam jangka pendek,
keberadaan plastik di saluran pencernaan bisa mengakibatkan sembelit atau
diare. Sementara itu, dalam jangka panjang, plastik tidak bisa dikeluarkan
melalui kotoran dan akan memicu perubahan sel.
Ditambahkan oleh seorang
dokter spesialis penyakit dalam, konsultan gastroenterologi dr. Ari Fahrial
Syam, yang mengatakan phtalate (DEHP) juga bisa menyebabkan kemandulan pada
pria.
“Sementara pada wanita zat
ini juga mengganggu sistem reproduksi sehingga bisa menyebabkan gangguan
menstruasi. Bahkan pada suatu penelitian disebutkan kadar zat ini yang tinggi
pada ibu melahirkan ternyata bayinya akan memiliki skrotum dan penis yang
kecil,” katanya.
Ari menambahkan, hal
tersebut menunjukkan bahwa phtalate bisa menembus plasenta sehingga berbahaya
jika dikonsumsi ibu hamil.
Bagaimana
cara meminimalisir efek-efek tersebut?
Untuk mengurangi efek
samping berbahaya tersebut, sangat disarankan untuk mengonsumsi banyak buah dan
sayur-sayuran yang mengandung banyak vitamin, mineral, dan antioksidan.
sumber: