Rabu, 06 Mei 2015

TUGAS 2 KEWARGANEGARAAN. Tema "Akibat dari hak dan kewajiban yang tidak seimbang".

HAK DAN KEWAJIBAN YANG TIDAK SEIMBANG DI LAPANGAN PEKERJAAN.

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat ,  berbangsa , maupun bernegara .

Dibawah ini saya akan memaparkan hak bagi semua warga Negara tanpa harus memandang dari sisi sosial. Berikut adalah beberapa Hak Warga Negara yang tertuang dalam beberapa pasal:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27 ayat 2)
2.      Hak unuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat 1)
3.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. (Pasal 28A)
4.     Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2)
5.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepasian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (Pasal 28D ayat 1)

Ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ .
Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . 
. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .
Disisi lain , tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya . Pada umumnya , warga negara demikian terfokus untuk menunggu  uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak .
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar