HAK
DAN KEWAJIBAN YANG TIDAK SEIMBANG DI LAPANGAN PEKERJAAN.
Hak adalah segala sesuatu yang pantas
dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak
masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara
diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Kewajiban adalah segala sesuatu yang
dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu
sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat .
Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu
dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan
akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal
yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan
oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan ,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban
tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu
ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan
kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Dibawah
ini saya akan memaparkan hak bagi semua warga Negara tanpa harus memandang dari
sisi sosial. Berikut adalah beberapa Hak Warga Negara yang tertuang dalam
beberapa pasal:
1. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27 ayat 2)
2. Hak
unuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(Pasal 28B ayat 1)
3. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. (Pasal 28A)
4. Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2)
5. Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepasian hokum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum. (Pasal 28D ayat 1)
Ini sering terlihat ketimpangan antara
hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat
kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat
kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2
UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ .
Secara garis besar dapat dijelaskan
bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap
warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering
terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban .
Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban
yang telah dilakukan .
. Hal tersebut dapat dilihat dari
tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang
kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama
tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari
tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran
menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang
mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .
Disisi lain , tingkat kehidupan yang
kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang
tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari
sebelumnya . Pada umumnya , warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun
pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak
penghidupan yang layak .
Hak dan kewajiban merupakan suatu
instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus
dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan
timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar