1. Dasar-dasar hukum
koperasi di Indonesia
Dalam
pengertian umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita
berkoperasi tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide
berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud
sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur
ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.
Indonesia
adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945,
dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang
telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia
Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan
hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan
Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan
UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan
koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
- Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
- Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
- Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha
yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk
oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip
koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai
berikut :
- Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
- Koperasi harus bersifat mandiri
- Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967,
koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya
orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan
berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi
oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang
dimaksudkan dengan :
- Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
- Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
- Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
- Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
2. Apakah
Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?
Menurut
saya sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia alasan nya karena dari
prinsip kedua Pancasila menggambarkan akan sebuah kesadaran berkemanusiaan.
Kesadaran tersebut merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan
seseorang untuk membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang
berorientasi menciptakan kesejahteraan bersama. Kesadaran ini lebih
memprioritaskan kerja sama demi tercapainya tujuan kesejahteraan bersama.
Kebutuhan
sandang, pangan, papan sangat diperlukan terutama bagi warga golongan menengah
ke bawah yang serba terbatas perekonomiannya. Karena kebutuhan akan hidup dari
suatu profesi pekerjaan yang berbeda masing-masing menyatukan usaha untuk
mempersatukan keyakinan diri bersama dengan itu untuk mengatasi masalah yang
ada dengan sebuah wadah badan usaha yang berazazkan kekeluargaan yaitu
Koperasi. Koperasi itu sendiri memberikan jalan yang paling mudah bagi semua
orang untuk berpartisipasi dalam suatu kegiatan yang menguntungkan dengan
menyesuaikan setiap kemampuannya.
Sistem
koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan
dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran
demokrasi, implementasi prinsip-prinsip, gotong-royong, keterbukaan, tanggung
jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan
ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula
bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, kesempatan
untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar