Minggu, 09 April 2017

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INGGRIS KE-2 SURAT RESMI UNDANGAN

(BAHASA INDONESIA)

22 Maret 2014
PT. Makmur Sejahtera

Nomor : 023 / JULI /X / 2014
Hal : Undangan Rapat
Lampiran : -
    
Kepada Yth :
                                                                                    
Bapak Hardianto Asep
Manajer Marketing
PT Makmur Sejahera
Di tempat

Dengan hormat,
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya acara peringatan ulang tahun perusahaan, maka bersama ini kami mengundang seluruh Manajer PT Makmur Sejahtera untuk hadir dalam rapat persiapan yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal     : Kamis, 24 Maret 2014
Waktu             : 10.00 – 12.00 WIB
Tempat            : Ruang Serbaguna

Demikian undangan ini kami sampaikan, mengingat pentingnya acara ini maka Bapak/Ibu dimohon hadir tepat pada waktunya. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

Ketua Panitia

Arliana



(BAHASA INGGRIS)

March 22, 2014
PT. Makmur Sejahtera

Number: 023 / JULY / X / 2014
Hal: Meeting Request
Attachments: -
     
Dear :
                                                                                     
Mr. Hardianto Asep
Marketing manager
PT Makmur Sejahera
In place

With respect,
Will be implemented in connection with the anniversary celebration of the company, we herewith invite all PT Makmur Sejahtera Manager to attend the preparatory meeting will be held on:

Day / Date       : Thursday, March 24, 2014
Time                : 10:00 to 12:00 pm
Venue              : Function Room

Thus we convey this invitation, given the importance of this event is the Mr / Ms please attend on time. Thank you for your attention.


Best regards,

chairman of the committee


Arliana



Kamis, 09 Maret 2017

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 2

YUANITA ENDAH SANUBARI (19213522 - 4EA26 )

Cold lava collapsed a bridge, cut off Boyolali-Magelang road
Ganug Nugroho Adi
The Jakarta Post



Boyolali, Central Java | Tue, March 7, 2017 | 07:12 pm
















A section of Jurang Grawah bridge that connects Boyolali to Magelang at Cepogo district, Boyolali in Central Java collapsed on Monday afternoon cutting off the traffic in the area after cold lava and floods struck the bridge. (JP/Ganug Nugroho Adi)

Boyolali. Lahar caused the Jurang Grawah Bridge to collapse on Monday afternoon, cutting off traffic traveling between Boyolali and Magelang in Cepogo district, Boyolali, Central Java.

An 8-meter section of the bridge collapsed.

The bridge is the main road connecting Surakarta, Boyolali and Magelang via Mount Merapi. Torrential rain also caused flooding on the bridge over the Grawah River, which also contributed to the damage.

"It teemed from Sunday afternoon to Monday morning. The river’s current wore away the bridge support until it collapsed," Cepogo village chief Mawardi said on Tuesday.

The Boyolali Police immediately closed the access to the bridge and installed police tape to prevent vehicles and people from using the bridge.

"We have closed the bridge completely, including to pedestrians. We will assign personnel until repairs are done by the Central Java Bina Marga Agency," said Boyolali Traffic Police chief Adj. Comr. Marlin Supu Payu.

Traffic from Boyolali to Magelang has been rerouted to go through Cepogo village and Dukuh Temang in the opposite direction. (rin)


Indonesian Translate

Lava Dingin Merobohkan Jembatan, Jalur Boyolali-Magelang Terputus
Ganug Nugroho Adi
Jakarta Pos

Boyolali, Jawa Tengah | Selasa, 7 Maret 2017 | 15.02 WIB

Bagian dari Jurang Grawah jembatan yang menghubungkan Boyolali ke Magelang di kabupaten Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah ambruk pada Senin sore memotong lalu lintas di daerah itu setelah lahar dingin dan banjir melanda jembatan. (JP / Ganug Nugroho Adi)

Boyolali. Lahar menyebabkan Jembatan Jurang Grawah runtuh pada Senin sore, memotong lalu lintas perjalanan antara Boyolali dan Magelang di kabupaten Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah.

Bagian 8 meter dari jembatan runtuh.

Jembatan itu adalah jalan utama yang menghubungkan Surakarta, Boyolali dan Magelang melalui Gunung Merapi. Hujan deras juga menyebabkan banjir di jembatan di atas Sungai Grawah, yang juga berkontribusi kerusakan.

"Ini penuh dari Minggu sore hingga Senin pagi. Arus sungai menerjang jembatan sampai ambruk," kata Kepala Desa Cepogo Mawardi, Selasa.

Polisi Boyolali segera menutup akses ke jembatan dan garis polisi dipasang untuk mencegah kendaraan dan orang-orang untuk menggunakan jembatan.

"Kami telah menutup jembatan sepenuhnya, termasuk untuk pejalan kaki. Kami akan menetapkan personil sampai perbaikan dilakukan oleh Dinas Bina Marga Jawa Tengah," kata Kepala Polisi Lalu Lintas Boyolali Ajun Kombes Marlin Supu Payu.

Lalu lintas dari Boyolali ke Magelang telah dialihkan melalui desa Cepogo dan Dukuh Temang dalam arah yang berlawanan. (Rin)



Kamis, 27 Oktober 2016

Tugas Softskill Etika Bisnis - Etika Dalam Pasar Oligopoli


Nama: Yuanita Endah Sanubari
Kelas: 4ea26
NPM: 19213522


Pengertian Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah ”pasar yang didalamnya terdapat beberapa penjual terhadap satu komoditi sehingga tindakan satu penjual akan mempengaruhi tindakan penjual lainnya”. Jika produknya homogen disebut oligopoli murni (pure oligopoly): Jenis ini merupakan praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik, misalnya praktek oligopoli pada produk air mineral, produk semen.. Jika produknya berbeda corak disebut oligopoli beda corak (differentiated oligopoly):
Pasar ini merupakan suatu bentuk praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan dapat dibedakan, misalnya pasar sepeda motor dan pasar mobil di Indonesia yang dikuasai oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha dan Suzuki. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Asumsi yang mendasari kondisi di pasar oligopoli adalah pertama, penjual sebagai pricemaker. Penjual bukan hanya sebagai price maker, tetapi setiap perusahaan juga mengakui bahwa aksinya akan mempengaruhi harga dan output perusahaan lain, dan sebaliknya. Kedua, penjual bertindak secara strategik. Asumsi ketiga, kemungkinan masuk pasar bervariasi dari mudah (free entry) sampai tidak mungkin masuk pasar (blockade), dan asumsi keempat pembeli sebagai price taker. Setiap pembeli tidak bisa mempengaruhi harga pasar.


Ciri-Ciri Pasar Oligopoli:
1.      Terdapat banyak pembeli di pasar : Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2.      Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3.      Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi). Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: Perusahaan Kartu Seluler (Telkomsel, Indosat, Esia, Tree, Axis), Perusahaan Rokok (U-Mild, Sampoerna, Djisamsu).
4.      Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya: Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
5.      Adanya hambatan bagi pesaing baru: Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut. Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6.      Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen): Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
7.      Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif: Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.



Penyebab Terjadinya Pasar Oligopoli
1.      Efisiensi Skala Besar Dalam dunia nyata, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam industri mobil, semen, kertas, pupuk, dan peralatan mesin, umumnya berstruktur oligopoly. Tekhnologi padat modal (capital intensive) yang dibutuhkan dalam proses produksi menyebabkan efisiensi (biaya rata-rata minimum) baru tercapai bila output diproduksi dalamskala sangat besar. Keadaan diatas merupaka hambatan untuk masuk (barriers to entry) bagi perusahaan pesaing. Tidak mengherankan jika dalam pasar oligopoly hanya terdapat sedikit produsen.
2.      Kompleksitas Manajemen Berbeda dengan tiga struktur pasar lainnya (persaingan sempurna, monopoli,dan pasar monopolistik), struktur pasar oligopoli ditandai dengan kompetisi harga dan non harga. Perusahaan juga harus cermat memperhitungkan setiap keputusan agar tidak menimbulkan reaksi yang merugikan dari perusahaan pesaing. Karena dalam industri oligopoli, kemampuan keungan yang besar saja tidak cukup sebagai modal untuk bertahan dalam industri. Perusahaan juga harus mempunyai kemampuan manajemen yang sangat baik agar mampu bertahan dalam struktur industry yang persaingannya lebih kompleks. Tidak banyak perusahaan yang memilki kemampuan tersebut, sehingga dalam pasar oligopoli akhirnya hanya terdapat sedikit produsen.
Kekurangan Dan Kelebihan Pasar Oligopoli
Kekurangan :
1.       Menciptakan ketimpangan distribusi pendapat.
2.       Harga yang stabil dan terlalu tinggi bisa mendorong timbulnya inflasi.
3.       Bisa timbul pemborosan biaya produksi apabila ada kerjasama antar oligopolies karena semangat bersaing kurang.
4.       Bisa timbul eksploitasi terhadap pembeli dan pemilik faktor produksi.
5.       Sulit ditembus/dimasuki perusahaan baru.
6.       Bisa berkembang ke arah monopoli.
Kelebihan  :
1.      Memberi kebebasan memilih bagi pembeli.
2.      Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk.
3.      Lebih memperhatikan kepuasan konsumen karena adanya persaingan penjual.
4.      Adanya penerapan teknologi baru
Undang-Undang yang Mengatur Pasar Oligopoli
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PERJANJIAN YANG DILARANG Bagian Pertama Oligopoli Pasal 4 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
BAGIAN KEDUA PENETAPAN HARGA Pasal 5 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi: a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. Pasal 6 Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama. Pasal 7 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Pasal 8 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Contoh Pasar Oligopoli
1.      Perusahaan Yang bergerak di bidang Jaringan Selullar: Kartu telepon seluler: Esia, Indosat, Telkomsel, Axis.
2.      Perusahaan Yang bergerak dibidang Elektronik: PT. Teletama Artha Mandiri (Blackberry Indonesia), PT Toshiba, PT.Samsung Electronic Indonesia.
3.      Perusahaan Yang bergerak dibidang Otomotif: PT. Yamaha Motor Indonesia, PT.Mazda Motor Indonesia, PT.Toyota Astra Motor, PT.Nissan Motor Indonesia.
4.      Perusahaan Yang bergerak dibidang Pangan: PT.Indofood, PT Unilever, PT Ultrajaya Milk Industri,
5.      Perusahaan Yang bergerak dibidang Jasa Swalayan: PT Indomarco, PT Sumber Alfaria Trijaya (alfamart), PT Matahari Putra Prima(Hypermart), PT Hero Supermarket (Giant), PT Lotte Indonesia
Contoh Kasus
Contoh kasusnya adalah persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya jelek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah. Itulah contoh dari ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler dalam menghadapi pasar persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa melihat etika dalam berbisnis yang baik.


Sumber:


Minggu, 02 Oktober 2016

Tugas Softskill Etika Bisnis - Norma & Etika Dalam Produksi.


NORMA & ETIKA DALAM PRODUKSI

1. Pengertian Produksi
Produksi yang menghasilkan barang dan jasa baru sehingga dapat menambah jumlah, mengubah bentuk, atau memperbesar ukurannya. Misalnya beternak dan bercocok tanam.
Produksi diartikan sebagai kegiatan untuk meningkatkan atau menambah daya guna suatu barang sehingga lebih bermanfaat. Misalnya pertukangan dan kerajinan.

2. Tujuan Produksi antara lain
·         -Memperbanyak jumlah barang dan jasa
·         -Menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas tinggi
·         -Memenuhi kebutuhan sesuai dengan peradaban
·         -Mengganti barang-barang yang rusak atau habis
·         -Memenuhi pasar dalam negeri untuk perusahaan dan rumah tangga
·         -Memenuhi pasar internasional
·         -Meningkatkan kemakmuran

3. Proses Produksi
Suatu kegiatan yang dilakuka nmelalui tahapan-tahapan tertentu untuk menghasilkan atau menambah manfaat barang atau jasa.

4. Etika dalam Produksi Barang dan Jasa
Kegiatan produksi berarti membuat nilai manfaat atas suatu barang atau jasa. Produksi dalam hal ini tidak diartikan dengan membentuk fisik saja. Sehingga kegiatan produksi mempunyai fungsi menciptakan barang dan jumlah yang tepat. Oleh karena itu, dalam proses produksi biasanya perusahaan menekankan agar produk yang dihasilkan mengeluarkan biaya yang murah, melalui pendayagunaan sumber daya-sumber daya yang dibutuhkan, didukung dengan inovasi dan kreativitas untuk menghasilkan barang dan jasa tersebut. Misalnya berproduksi dengan cara konvensional/tradisional, tetapi sekarang dengan pemanfaatan teknologi yang tepat guna.
Jika kegiatan produksi ini berstandar dunia, maka harus berdasarkan standar dunia yang diakui misaknya ISO 9000 tentanh peningkatan kualitas prodyksi ataupun ISO 14000 tentang peningkatan pola produksi berwawasan lingkungan, membangun pabrik atau perusahaan yang ramah lingkungan (go green) dengan sasaran pada keselamatan kerja, kesehatan dan lingkungan yang maksimal dengan limbah nol.
Hukum harus dijadikan sarana pencegahan bagi pelaku bisnis. Perilaku pelaku bisnis yang dapat membahayakan masyarakat dalam memproduksi barang dan jasa harus dijerat dengan norma-norma hukum yang berlaku sehingga masyarakat umum tidak dirugikan dan pemerintah juga ikut membina pelaku-pelaku bisnis di Indonesia agar memiliki moral dan etika bisnis yang baik sehingga diharapkan dapat bermanfaat.
Kesimpulannya
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.

5. Dalam etika bisnis yang perlu kita perhatikan
·         Nilai Nilai merupakan aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan dalam berusaha.
·         Hak dan Kewajiban Pengusaha yang mengerti etika akan meminta haknya sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari hasil usaha, namun ia juga memahami kewajibannya. Misalnya menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya.

6. Peraturan moral
Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal.

7. Hubungan Manusia Beberapa sikap pengusaha yang menunjukkan sikap kepedulian terhadap hubungan manusia sebagai berikut :
·         -Menepati janji yang telah dibuat, apabila berjanji ikut mengelola lingkungan hidup
·         -Saling membantu, misalnya mempreoritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat disekitar perusahaan
·         -Menghargai orang lain, misalnya memberikan gaji yang layak kepada karyawan
·         -Menghargai milik orang lain, misalnya hak cipta.

8. Hak Konsumen
·         -Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
·        -Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
·        - Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
·         -Hak untuk didengar pendapat atau keluhannya atas barang dan jasa yang dia gunakan.
·         -Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelsaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·         -Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
·         -Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·         -Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggamanan apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·         -Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

9. Kewajiban Konsumen
·      -Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan /atau jasa demi keamanan dan keselamatan
·         -Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
·         -Membayar dengan nilai tukar yang disepakati
·         -Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

10. Kewajiban Pelaku Usaha
·         -Memberikan informasi yang jelas, benar dan jujur mengenai jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan.
·         Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·         -Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
·         -Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabilabarang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian.Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausa bakuyang Ietak atau bentuknya sulit terlihat atau tidakdapat dibaca jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti

11. Tiga Teori Dasar dalam pendekatan etis dan yuridis yang berkaitan dengan hubungan antara konsumen dan produsen
1. Teori Kontrak
·         Menurut teori ini hubungan antara konsumen dan produsen sebaiknya dilihat sebagai semacam kontrak.
·         Kewajiban produsen adalah memberikan produk yang mempunyai kualitas sesuai dengan yang dijanjikan dalam promosinya
·         Kewajiban konsumen adalah membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut dengan prinsip berhati-hati dalam mempunyai kewajiban dasar untuk mematuhi isi dari perjanjian penjualan dan kewajiban sekunder untuk memahami sifat produk
2. Teori Perhatian
Teori ini menekankan bahwa faktor yang sangat diperhatikan adalah kepentingan konsumen untuk mendapatkan produk yang berkualitas adalah menjadi tanggung jawab produsen. Norma dasar yang melandasi pandangan ini adalah bahwa seseorang tidak boleh merugikan orang lain dengan kegiatannya.

12. Contoh Kasus
Kasus I
Produk MSG “Ajinomoto” beberapa waktu lalu pernah dilarang oleh MUI karena produk tersebut tidak halal. Akibatnya Ajinomoto menarik semua produknya di pasaran. Dampaknya tentu saja perusahaan mengalami banyak kerugian. Namun, pihak manajemen melakukan pendekatan dengan pihak MUI dan kepada Presiden Abdurrahman Wahid untuk melakukan uji lab dan pembuktian bahwa bahan-bahan yang digunakan adalah halal dan tidak membahayakan masyarakat. Akhirnya Ajinomoto produksi kembali dan pendapatannya juga lambat laun meningkat tajam.


PEMBAHASAN
Kasus I
PT. Ajinomoto sebelumnya telah memiliki sertifikat halal dari MUI, namun hanya berlaku selama 2 tahun. Namun setelah itu PT Ajinomoto tidak melakukan pemeriksaan lagi ke MUI. PT Ajinomoto Indonesia membantah bahwa produk akhir MSG Ajinomoto mengandung ekstrak lemak babi. Bantahan PT Ajinomoto itu dikemukakan dalam siaran pers yang ditandatangani Department Manager PT Ajinomoto Indonesia, Tjokorda Bagus Sudarta. Sebelumnya Tjokorda melalui media masa mengakui menggunakan bactosoytone yang diekstrasi dari daging babi untuk menggantikan polypeptone yang biasa diekstrasi dari daging sapi. Diungkapkan juga olehnya, alasan menggunakan bactosoytone itu karena lebih ekonomis, namun penggunaan ekstrasi daging babi itu hanyalah sebagai medium dan sebenarnya tidak berhubungan dengan produk akhir. Dalam siaran persnya, Tjokorda mengatakan, untuk menghilangkan keresahan dan menjaga ketenangan masyarakat dalam mengkonsumsi produk Ajinomoto, maka pihaknya akan menarik secara serentak di seluruh Indonesia produk MSG Ajinomoto yang telah beredar dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu terhitung mulai 3 Januari 2001. Jumlahnya sekitar 10 ribu ton. Tjokorda mengatakan, setelah proses penarikan selesai dilaksanakan maka pemasaran produk baru MSG Ajinomoto akan dipasarkan kembali setelah mendapat sertifikat halal dari LP POM MUI. Dalam siaran pers itu juga disebutkan, PT Ajinomoto Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengatakan, seluruh produk Ajinomoto harus ditarik dari peredaran dan stok baru hanya boleh dipasarkan setelah mendapat sertifikat halal yang baru dari MUI. Akibat kasus ini, PT Ajinomoto terpaksa harus memberi ganti-rugi pedagang dengan total nilai sebesar Rp 55 milyar.

Referensi
http://amaliacharlarosella.blogspot.com/2013/05/etika-dalam-kegiatan-produksi-dan.html
http://www.slideshare.net/UniSrikandi/etika-bisnis-dalam-lingkungan-produksi