Rabu, 20 Mei 2015

TUGAS SOFTSKILL 3 "PENTINGNYA PENDIDIKAN DEMOKRASI BAGI TERLAKSANANYA NILAI-NILAI DEMOKRASI DI INDONESIA".

Pentingnya Pendidikan Demokrasi Bagi Terlaksananya Nilai-Nilai Demokrasi Di Indonesia
Indonesia adalah Negara yang menganut system demokrasi, yang bebas mengeluarkan pendapatnya untuk kemajuan Negara ini. Demokrasi adalah gabungan dari dua kata yaitu demos dan kratos yang diambil dari bahasa Yunani, demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Jadi demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan yang sangat menentukan (Wuryo, Kasmiran, dkk. 1980:112).

Nilai demokrasi sangat penting untuk kemajuan bangsa ini, karena dengan tertanamnya nilai demokrasi dalam diri kita, dengan sendirinya kita akan memiliki rasa persatuan dan kesatuan untuk mempertahankan Negara ini. Mengenai hal itu, seharusnya pendidikan demokrasi harus diajarkan kepada generasi muda sedini mungkin.

Demokrasi pendidikan adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta pengelola pendidikan.

        Demokrasi pendidikan  dalam arti luas mengandung  tiga hal, yaitu :
1.Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia, yaitu untuk menjamin persaudaraan hak  manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama, dan  bangsa.
2.Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat artinya dengan pendidikanlah manusia  akan berubah dan berkembang kearah yang lebih sehat dan baik serta sempurna. Sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan  kemampuan anak atau peserta didik. Untuk berfikir dan memecahkan persoalan- persoalan secara teratur, sistematik, kooperhensip serta kritis, sehingga anak didik wawasan , kemampuan dan kesempatan yang luas.
3.Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama artinya setiap orang dapat menerima pembatasan kebebasan itu dengan rela hati dan juga orang lain tentu dapat merasakan kebebasan yang diapatnya.
Kebersamaan dan kerjasama dengan menggunakan dialog dan musyawarah sebagai penekatan sosial untuk mencpai tujuan kesejahteraan dan kebahagian, maka diperlukan :
a.Suatu pengetahun yang cukup
b.Suatu keinsyafan dan kesanggupan, suatu semangat menjalankan tugasnya.
c.Suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan dan perbuatan-perbuatan  yang menghalangi  kemajuan dan kemakmuran mayarakat dan pemerintah.
            Maka jelaslah bahwa pendidikan sangat diperlukan bagi setiap warga negara sebagai sarana bagi pembangunan bangsa, dan pendidikan rakyat yang sesuai dengan tujuan UUD’45,  yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu berkaitan dengan masalah-masalah, antara lain :
1.Hak asasi setiap warga untuk memperoleh pendidikan
2.Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3.Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
4.Kesamaan hak dan kewajiban warga negara untuk memperoleh pendidikan
5.Penyaluran pendidikan
Dari 3 prinsip- prinsip diatas dipengaruhi oleh alam fikiran, sifat dan jenis masyarakat. Selain itu dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan sangat banyak dipengruhi oleh tiga hal tersebut, dimana mereka tinggal. Karena pengembangan demokrasi pendidikan dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan masyarakat yang berbeda-beda. Misal, masyarakat yang agraris beda dengan masyarakat metropolitan dan modern .
            Apabila dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, ada beberapa butir  penting yang harus diketahui, antara lain :
a.Keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetian dan konsistem pada sistem politik yang ada (misal demokrasi pancasila).
b.Dalam rangka pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
c.Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Bangsa Indonesia dalam rangka pengembangan demokrasi  memiliki ciri dan sifat sendiri yang berbeda dengan bangsa lain. Hal ini dipengaruhi oleh atar belakang dan kepribadian bangsa, yaitu :
a.Sifat kekeluargaan  dan paguyupan di tengah-tengah kemajuan dunia modern
b.Adanya aspek keseimbangan antara aspek kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam bidang pendidikan cita-cita demokrasi yang akan dikembangkan dengan tidak meninggalkan ciri dan sifat kondisi mayarakat yang ada melalui proses vertikal dan horizontal komunikatif.
            Apabila pengembangan demokrasi pendidikan yang akan dikembangkan berorientasi pada cita-cita dan nilai-nilai demokrasi, berarti itu akan memperhatikan prinsip-prinsip berkut ini:
1.Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai leluhurnya.
2.Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur.
3.Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan pengajaran masyarakat dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan iptek yang lain.
            Maka dalam demokrasi pendidikan anak tidak saja dipersiapkan sekedar  cerdas dan terampil tapi mampu menghargai orang lain. Disamping itu beriman dan intelektual. Maka diperlukan pengayaan pengalaman-pengalaman menghadapi dan menyalesaikan masalah. Mungkin berkembang dalam model pendidikan yang  terbuka, demokratis, dialogis.

Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan di Indonesia
            Sebenarnya bangsa Indonesia telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak diproklamasikan hingga masa pembangunan sampai sekarang ini. Pelaksanaan demokrasi pendidikan diatur dalam UU yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1.Pasal 31 UUD 1945
a.Ayat 1 : tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
b.Ayat 2 : pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UU.
      Maka dinegara Indonesia semua warga negara diberikan kesempetan yang sama  untuk menikmati pendidikan yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu UU sistem pendidikan nasional yaitu UU  no. 2 tahun 1989.
2.UU nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menurut UU ini, demokrasi pendidikan cukup banyak dibicarakan terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang terdapat dalam pasal-pasal berikut:
a.Pasal 5
b.Pasal 6
c.Pasal 7
d.Pasal 8
3.GBHN di sektor pendidikan
       Di dalam GBHN ditetapkan sebagai ketetapan MPR hasil sidang umum MPR yang memuat masalah-maslah pendidikan. Untuk mengetahui sekedar gambaran pembahasan pendidikan didalam GBHN, yakni:
a.Pendidikan nasional berdasarkan pancasila, untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa.
b.Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Pendidikan seumur hidup di lingkungan keluarga dan masyarakat, maka pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.
c.Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional perlu segera disempurnakan sistem pendidikan nasional yang beredoman pada UU mengenai pendidikan nasional
d.Pendidikan nasional perlu dilakukan secara lebih terpadu dan serasi
e.Dalam rangka melaksanakan pendiikan nasional perlu semakin diperluas, ditingkatkan dan dimantapkan usaha-usaha penghayatan dan pengamalan nilai-nilai pancasila. Sehingga semakin membudaya diseluruh masyarakat
f.Pendidikan kewarganegaraan dan unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuangan khususnya nilai-nilai UUD 1945 kepada generasi muda. Selanjutnya ditingkatkan semua jenjang pendidikan mulai dari TK sampai dengan SMU negeri maupun swasta
g.Dalam rangka memperluas kesempatan untuk memproleh pendidikan
h.Pembinaan pendidikan nasional secara fungsional. Maka akan tercipta keterpaduan atau keserasian antara pendidikan umum dan kejuruan, latihan kerja, keterampilan dan persyaratan mutu dan pengelolaannya
i.Pendidikan luar sekolah termasuk pendidikan yang bersifat kemasyarakatan dan pramuka. Untuk memberi kesempatan yang lebih luas untuk bekerja dan berusaha bagi anggota masyarakat
j.Perguruan swasta sebagai bagian dari sistem nasional
k.PT terus dikembangkan dan diarahkan untuk mendidik mahasiswa agar mampu meningkatkan daya penalaran, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
l.Peranan perguruan tinggi dan lembaga penelitiannya dalam menunjang kegiatan pembangunan.
m.Pedidikan dan pengajaran bahasa indonesia sebagai bahasa nasional
n.Pendidikan dan pembinan guru serta tenaga pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan didalam dan diluar sekolah
o.Prasarana dan sarana pendidikan seperti gedung sekolah, lapangan olahraga dan media pembelajaran
p.Penulisan dan penerjemah serta pengadaan buku  pelajaran
q.Pembinaan dan pengembangan olahraga
4.UU Sisdiknas no 20 tahun 2002
5.BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ). Maka demokrasi pendidikan merupakan suatu proses dalam  bidang pembangunan pendidikan yang mengandung nilai-nilai pendidikan untuk mencapai cita-cita luhur dalam suatu bangsa dan Negara.

Sumber           : http://m-arif-am.blogspot.com/2010/10/demokrasi-pendidikan.html

Rabu, 06 Mei 2015

TUGAS 2 KEWARGANEGARAAN. Tema "Akibat dari hak dan kewajiban yang tidak seimbang".

HAK DAN KEWAJIBAN YANG TIDAK SEIMBANG DI LAPANGAN PEKERJAAN.

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat ,  berbangsa , maupun bernegara .

Dibawah ini saya akan memaparkan hak bagi semua warga Negara tanpa harus memandang dari sisi sosial. Berikut adalah beberapa Hak Warga Negara yang tertuang dalam beberapa pasal:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27 ayat 2)
2.      Hak unuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat 1)
3.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. (Pasal 28A)
4.     Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2)
5.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepasian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (Pasal 28D ayat 1)

Ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ .
Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . 
. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .
Disisi lain , tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya . Pada umumnya , warga negara demikian terfokus untuk menunggu  uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak .
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .


Senin, 13 April 2015

Pendidikan Kewarganegaraan. ( Tugas Softskill 1 )

1.    Mengapa ideologi pancasila bukan merupakan ideologi campuran dari ideologi sosialisme maupun liberal ?
Jawab :
         Sebelum saya dapat menjawab pertanyaannya sebaiknya kita harus mengetahui pengertian dari ideologi pancasila. Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia yang artinya pancasila merupakan panutan atau pedoman hidup bagi negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata, yaitu panca dan sila yang mempunyai arti prinsip atau asas. Pancasila tidak terlahir begitu saja melainkan membutuhkan proses penemuan yang lama dengan dilandasi oleh perjuangan bangsa dan berasal dari gagasan dan kepribadian bangsa indonesia sendiri. Oleh karena itu, berdasarkan fakta obyektif secara histories kehidupan bangsa indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai pancasila. Proses perumusan pancasila sebagai dasar negara berawal dari sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang di ketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengemukakan pikirannya tentang dasar negara yang terdiri dari 5dasar negara, yaitu: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahterahan rakyat. Setelah itu Muh. Yamin menyampaikan usulan tertulis seperti yang tertera di asas dasar negara pancasila.
Permasalahan mengapa ideologi Pancasila tidak dapat diterapkan di negara lain karena negara lain memilih ideologi masing-masing berdasarkan sejarah masa lalu serta situasi dan kondisi di negara tersebut. Sistem ideologi Pancasila cocok di terapkan di Indonesia karena masyarakat yang plural seperti suku bangsa, namun negara lain dengan masyarakat yang homogen menganggap bahwa ideologi Pancasila akan membawa kerancuan karena komplekss isi dari ideologi tersebut. Namun nilai-nilai dari lima sila yang dipegang Pancasila digunakan oleh negara lain contohnya implementasi sila kedua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradap. Didunia ini tentu menanggap bahwa kemanusiaan karena manusia mempunyai sifat manusiawi. Secara tidak langsung negara asing juga menjadikan ideologi Pancasila menjadi landasan kenegaraan juga. Keuntungan yang dapat dipetik dengan memegang teguh ideologi Pancasila ini adalah norma dan identitas bangsa Indonesia masih tetap terjaga.
             Pengertian liberalisme adalah sebuah ideologi , pandangan filsafat yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas dengan artian memiliki kebebasan berfikir bagi para individu. Liberalisme mengendaki adanya pertukaran gagasan yang relatif bebas dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme. Negara yang menganut sistem liberalisme adalah Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Kanada, Meksiko, Kolombia, Cili, Cuba.
Liberalisme mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
-    Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik
-    Anggota masyarakat memiliki kebebasan untuk berbicara, kebebasan beragama dan kebebasan pers
-    Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas
-    Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk
-  Hak-hak tertentu yang tidak dapat dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan manapun

          Pengertian ideologi sosialisme dapat diartikan sebagai kemasyarakatan (pandangan hidup) tertentu yang berhasrat menguasai sarana-sarana produksi serta pembagian hasil produksi secara merata. Negara yang menganut ideologi sosialisme adalah negara-negara di Eropa Barat.
Sosialisme mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
-    Menciptakan masyarakat sosialis yang dicita-citakan dengan kejernihan dan kejelasan argument, bukan dengan cara-cara kekerasan dan revolusi
-    Permasalahan seyogyanya diselesaikan dengan cara demokratis

Ideologi pancasila bukan merupakan ideologi campuran dari ideologi sosialisme maupun liberalisme karena sosialisme sering dikatakan sebagai anti kapitalisme, yang tingkah laku masyarakatnya dikuasai oleh kepentingan untuk memperoleh keuntungan maksimal lewat persaingan bebas, sistem pasar, dan harga. Selain itu sosialisme masyarakatnya dapat memunculkan kelas kaya dan miski, majikan dan buruh yang tidak sesuai dengan sila-sila yang terdapat dalam pancasila.


2.    Terkadang identitas nasional bersebrangan dengan identitas pribadi. Bagaimana sebaiknya menurut saudara mengharmoniskan kedua hal tersebut sehingga berjalan berdampingan !
Jawab :
        Menurut saya bagaimana dapat mengharmonisasikan identitas nasional yang bersebrangan dengan identitas pribadi yaitu dari diri kita sendiri. Kita harus menghilangkan sifat egois yang ada didalam diri kita, dan lebih mementingkan kepentingan bersama. Dengan kita terbiasa berpikir demikian, maka rasa nasional itupun lahir sendirinya dari dalam kita. Identitas nasional dengan identitas pribadi bisa berjalan berdampingan apabila kita mencintai tanah air ini. Kita harus bisa memilih mana yang sesuai atau tidaknya dengan kebudayaan Indonesia. dengan cara menumbuhkan sikap nasionalisme sehingga kita mampu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dengan menyadari bahwa identitas nasional terbentuk karena kita bangga akan identitas bangsa kita yang manjadi cerminan bagaimana kita bersikap sesuai suku, budaya, bangsa dan agama. Dengan tidak mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum dan lebih mengedepankan identitas nasional yang telah dibuat dan lebih mengikuti identitas nasional. kalau apa bila bertolak belakang dengan identitas pribadi, saya akan berusaha menyeimbangkan serta menyamakan identitas pribadi saya dengan identitas nasional yang telah ada.

 

 
YUANITA ENDAH SANUBARI
2EA26
SUMBER :  http://taekwondo-kicky.blogspot.com/2015_04_01_archive.html

Minggu, 23 November 2014

Tugas Softskill 4 "Contoh koperasi yang sukses beserta kriterianya".

*Koperasi yang Sukses Kelola Pasar*
Palembang – Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangan pasar tradisional yang keberadaannya mulai terancam oleh pasar modern. Keberadaan kedua pasar tersebut (Pasar Tradisional Berkonsep Modern) telah membantu koperasi lokal untuk hidup secara mandiri dalam menjalankan usahanya, tanpa bergantung pada modal pemerintah. Sebelumnya, bidang usaha koperasi tersebut hanya melayani simpan pinjam untuk para anggotanya terutama pedagang buah, namun Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) mulai merambah mengelola pasar buah dan memberikan cicilan murah, koperasi tersebut juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan.  Kunci sukses program ini, katanya, terletak pada keseriusan Pemkot dan koperasi untuk terus mengembangkan pasar tradisional yang berkonsep modern.  
 *Koperasi Simpan Pinjam*
 Koperasi Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada tahun 2000 pada awalnya hanya bergerak di bidang simpan pinjam dengan bermodal awal 10 jutaan dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang  sekarang sudah memiliki aset ratusan juta. Pada tahun 2007 pengurus koperasi adalah Ketua Agus Santosa.SE Sekretaris Rokhayati Bendahara Iria Wati.SE, Dewan Pengawan Pratiknya SH dan Saino
 *Koperasi Karyawan Indosat (Kopindosat)*
Berdiri pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984 Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret, terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi  Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk. Melalui penggabungan tersebut, jumlah anggota Kopindosat bertambah menjadi ± 4000 orang.
 *KSP JASA*
Koperasi tersebut di dirikan di lingkungan basis pelaku ekonomi mikro di seputar pasar-pasar di karsidenan pekalongan jawa tengah merupakan koperasi simpan pinjam mengurus mengajak pedagang di sekitar untuk menjadi anggota koperasi dan penyertaan modal suka rela. Namun demikian hal-hal yang menyangkut pokok-pokok tata cara perekonomian secara umum tetap di lakukan sebagai basis dasar standart managemen koperasi tersebut.
Koperasi dikatakan sukses apabila didukung oleh :
  • Organisasi permodalan yang cukup
  • Ada usaha didalamnya
  • Memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan.
    • Mampu melengkapi kebutuhan para anggotanya,
    • Memberikan keuntungan bagi para anggotanya, dan
    •  Mempunyai perencaan yang matang



    sumber: 
    http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/11/22/contoh-koperasi-yang-sukses-dan-kriterianya/

    NAMA: Yuanita Endah Sanubari
    KELAS: 2EA26
    NPM: 19213522

Tugas Softskill 3 "Apakah Koperasi menguntungkan ( secara keuangan ) bagi anggotanya?"

Ya, karena tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Anggota koperasi akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka, dan Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota karena semua anggota bisa mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor atau instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang produktif. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Secara keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk anggotanya apabila koperasi tersebut dikelola secara profesional.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut :
  • Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) Pembagian SHU Bersumber dari anggota SHU.
  • Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
  • Anggota dapat memiliki investasi,
  • Koperasi bisa membebaskan anggotanya dari lilitan hutang,
  • Koperasi bisa memberikan anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
  • Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
  • Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah
  • Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
  • Modal bersama ,dengan modal bersama berarti tidak perlu membayar bunga pinjaman modal.
  • Operasionalnya di lakukan bersama-sama sehingga tidak banyak mengeluarkan cost pengelolaan.
  • Melayani kepentingan bersama,sehingga ada kepastian para anggotanya mendapatkan kebutuhan yang di perluakan secara adil.
  • Pembagian laba yang adil di sesuaikan dengan besarnya pengabdian,sehingga tidak ada yang merasa di rugikan. Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
  • Anggota dapat meminjam dana untuk modal modal usaha dan mengembalikan sesuai dengan     kemampuan mereka sampai seluruh hutang terbayarkan.
  • Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil.
  • Anggota dapat meningkatkan batas pinjaman yang dapat diberikan, apabila pada pinjaman sebelumnya anggota dapat melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.


sumber :
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/11/22/apakah-koperasi-menguntungkan-secara-keuangan-bagi-anggotanya/

NAMA: Yuanita Endah Sanubari
KELAS: 2EA26
NPM: 19213522

Selasa, 28 Oktober 2014

Softskill Wajib





1. Dasar-dasar hukum koperasi di Indonesia

 

 Dalam pengertian umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.

Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.

Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
  1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
  2. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
  3. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
  • Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
  • Koperasi harus bersifat mandiri
  • Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.


Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
  • Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
  •   Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi. 
  •   Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
  •   Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
  •   Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.



2. Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?

Menurut saya sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia alasan nya karena dari prinsip kedua Pancasila menggambarkan akan sebuah kesadaran berkemanusiaan. Kesadaran tersebut merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang untuk membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi menciptakan kesejahteraan bersama. Kesadaran ini lebih memprioritaskan kerja sama demi tercapainya tujuan kesejahteraan bersama.

Kebutuhan sandang, pangan, papan sangat diperlukan terutama bagi warga golongan menengah ke bawah yang serba terbatas perekonomiannya. Karena kebutuhan akan hidup dari suatu profesi pekerjaan yang berbeda masing-masing menyatukan usaha untuk mempersatukan keyakinan diri bersama dengan itu untuk mengatasi masalah yang ada dengan sebuah wadah badan usaha yang berazazkan kekeluargaan yaitu Koperasi. Koperasi itu sendiri memberikan jalan yang paling mudah bagi semua orang untuk berpartisipasi dalam suatu kegiatan yang menguntungkan dengan menyesuaikan setiap kemampuannya.

Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua  masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip, gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.  Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.


SUMBER :