Rabu, 06 Mei 2015

TUGAS 2 KEWARGANEGARAAN. Tema "Akibat dari hak dan kewajiban yang tidak seimbang".

HAK DAN KEWAJIBAN YANG TIDAK SEIMBANG DI LAPANGAN PEKERJAAN.

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat ,  berbangsa , maupun bernegara .

Dibawah ini saya akan memaparkan hak bagi semua warga Negara tanpa harus memandang dari sisi sosial. Berikut adalah beberapa Hak Warga Negara yang tertuang dalam beberapa pasal:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27 ayat 2)
2.      Hak unuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat 1)
3.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. (Pasal 28A)
4.     Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2)
5.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepasian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (Pasal 28D ayat 1)

Ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ .
Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . 
. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .
Disisi lain , tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya . Pada umumnya , warga negara demikian terfokus untuk menunggu  uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak .
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .


Senin, 13 April 2015

Pendidikan Kewarganegaraan. ( Tugas Softskill 1 )

1.    Mengapa ideologi pancasila bukan merupakan ideologi campuran dari ideologi sosialisme maupun liberal ?
Jawab :
         Sebelum saya dapat menjawab pertanyaannya sebaiknya kita harus mengetahui pengertian dari ideologi pancasila. Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia yang artinya pancasila merupakan panutan atau pedoman hidup bagi negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata, yaitu panca dan sila yang mempunyai arti prinsip atau asas. Pancasila tidak terlahir begitu saja melainkan membutuhkan proses penemuan yang lama dengan dilandasi oleh perjuangan bangsa dan berasal dari gagasan dan kepribadian bangsa indonesia sendiri. Oleh karena itu, berdasarkan fakta obyektif secara histories kehidupan bangsa indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai pancasila. Proses perumusan pancasila sebagai dasar negara berawal dari sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang di ketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengemukakan pikirannya tentang dasar negara yang terdiri dari 5dasar negara, yaitu: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahterahan rakyat. Setelah itu Muh. Yamin menyampaikan usulan tertulis seperti yang tertera di asas dasar negara pancasila.
Permasalahan mengapa ideologi Pancasila tidak dapat diterapkan di negara lain karena negara lain memilih ideologi masing-masing berdasarkan sejarah masa lalu serta situasi dan kondisi di negara tersebut. Sistem ideologi Pancasila cocok di terapkan di Indonesia karena masyarakat yang plural seperti suku bangsa, namun negara lain dengan masyarakat yang homogen menganggap bahwa ideologi Pancasila akan membawa kerancuan karena komplekss isi dari ideologi tersebut. Namun nilai-nilai dari lima sila yang dipegang Pancasila digunakan oleh negara lain contohnya implementasi sila kedua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradap. Didunia ini tentu menanggap bahwa kemanusiaan karena manusia mempunyai sifat manusiawi. Secara tidak langsung negara asing juga menjadikan ideologi Pancasila menjadi landasan kenegaraan juga. Keuntungan yang dapat dipetik dengan memegang teguh ideologi Pancasila ini adalah norma dan identitas bangsa Indonesia masih tetap terjaga.
             Pengertian liberalisme adalah sebuah ideologi , pandangan filsafat yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas dengan artian memiliki kebebasan berfikir bagi para individu. Liberalisme mengendaki adanya pertukaran gagasan yang relatif bebas dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme. Negara yang menganut sistem liberalisme adalah Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Kanada, Meksiko, Kolombia, Cili, Cuba.
Liberalisme mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
-    Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik
-    Anggota masyarakat memiliki kebebasan untuk berbicara, kebebasan beragama dan kebebasan pers
-    Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas
-    Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk
-  Hak-hak tertentu yang tidak dapat dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan manapun

          Pengertian ideologi sosialisme dapat diartikan sebagai kemasyarakatan (pandangan hidup) tertentu yang berhasrat menguasai sarana-sarana produksi serta pembagian hasil produksi secara merata. Negara yang menganut ideologi sosialisme adalah negara-negara di Eropa Barat.
Sosialisme mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
-    Menciptakan masyarakat sosialis yang dicita-citakan dengan kejernihan dan kejelasan argument, bukan dengan cara-cara kekerasan dan revolusi
-    Permasalahan seyogyanya diselesaikan dengan cara demokratis

Ideologi pancasila bukan merupakan ideologi campuran dari ideologi sosialisme maupun liberalisme karena sosialisme sering dikatakan sebagai anti kapitalisme, yang tingkah laku masyarakatnya dikuasai oleh kepentingan untuk memperoleh keuntungan maksimal lewat persaingan bebas, sistem pasar, dan harga. Selain itu sosialisme masyarakatnya dapat memunculkan kelas kaya dan miski, majikan dan buruh yang tidak sesuai dengan sila-sila yang terdapat dalam pancasila.


2.    Terkadang identitas nasional bersebrangan dengan identitas pribadi. Bagaimana sebaiknya menurut saudara mengharmoniskan kedua hal tersebut sehingga berjalan berdampingan !
Jawab :
        Menurut saya bagaimana dapat mengharmonisasikan identitas nasional yang bersebrangan dengan identitas pribadi yaitu dari diri kita sendiri. Kita harus menghilangkan sifat egois yang ada didalam diri kita, dan lebih mementingkan kepentingan bersama. Dengan kita terbiasa berpikir demikian, maka rasa nasional itupun lahir sendirinya dari dalam kita. Identitas nasional dengan identitas pribadi bisa berjalan berdampingan apabila kita mencintai tanah air ini. Kita harus bisa memilih mana yang sesuai atau tidaknya dengan kebudayaan Indonesia. dengan cara menumbuhkan sikap nasionalisme sehingga kita mampu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dengan menyadari bahwa identitas nasional terbentuk karena kita bangga akan identitas bangsa kita yang manjadi cerminan bagaimana kita bersikap sesuai suku, budaya, bangsa dan agama. Dengan tidak mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum dan lebih mengedepankan identitas nasional yang telah dibuat dan lebih mengikuti identitas nasional. kalau apa bila bertolak belakang dengan identitas pribadi, saya akan berusaha menyeimbangkan serta menyamakan identitas pribadi saya dengan identitas nasional yang telah ada.

 

 
YUANITA ENDAH SANUBARI
2EA26
SUMBER :  http://taekwondo-kicky.blogspot.com/2015_04_01_archive.html

Minggu, 23 November 2014

Tugas Softskill 4 "Contoh koperasi yang sukses beserta kriterianya".

*Koperasi yang Sukses Kelola Pasar*
Palembang – Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangan pasar tradisional yang keberadaannya mulai terancam oleh pasar modern. Keberadaan kedua pasar tersebut (Pasar Tradisional Berkonsep Modern) telah membantu koperasi lokal untuk hidup secara mandiri dalam menjalankan usahanya, tanpa bergantung pada modal pemerintah. Sebelumnya, bidang usaha koperasi tersebut hanya melayani simpan pinjam untuk para anggotanya terutama pedagang buah, namun Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) mulai merambah mengelola pasar buah dan memberikan cicilan murah, koperasi tersebut juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan.  Kunci sukses program ini, katanya, terletak pada keseriusan Pemkot dan koperasi untuk terus mengembangkan pasar tradisional yang berkonsep modern.  
 *Koperasi Simpan Pinjam*
 Koperasi Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada tahun 2000 pada awalnya hanya bergerak di bidang simpan pinjam dengan bermodal awal 10 jutaan dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang  sekarang sudah memiliki aset ratusan juta. Pada tahun 2007 pengurus koperasi adalah Ketua Agus Santosa.SE Sekretaris Rokhayati Bendahara Iria Wati.SE, Dewan Pengawan Pratiknya SH dan Saino
 *Koperasi Karyawan Indosat (Kopindosat)*
Berdiri pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984 Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret, terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi  Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk. Melalui penggabungan tersebut, jumlah anggota Kopindosat bertambah menjadi ± 4000 orang.
 *KSP JASA*
Koperasi tersebut di dirikan di lingkungan basis pelaku ekonomi mikro di seputar pasar-pasar di karsidenan pekalongan jawa tengah merupakan koperasi simpan pinjam mengurus mengajak pedagang di sekitar untuk menjadi anggota koperasi dan penyertaan modal suka rela. Namun demikian hal-hal yang menyangkut pokok-pokok tata cara perekonomian secara umum tetap di lakukan sebagai basis dasar standart managemen koperasi tersebut.
Koperasi dikatakan sukses apabila didukung oleh :
  • Organisasi permodalan yang cukup
  • Ada usaha didalamnya
  • Memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan.
    • Mampu melengkapi kebutuhan para anggotanya,
    • Memberikan keuntungan bagi para anggotanya, dan
    •  Mempunyai perencaan yang matang



    sumber: 
    http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/11/22/contoh-koperasi-yang-sukses-dan-kriterianya/

    NAMA: Yuanita Endah Sanubari
    KELAS: 2EA26
    NPM: 19213522

Tugas Softskill 3 "Apakah Koperasi menguntungkan ( secara keuangan ) bagi anggotanya?"

Ya, karena tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Anggota koperasi akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka, dan Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota karena semua anggota bisa mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor atau instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang produktif. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Secara keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk anggotanya apabila koperasi tersebut dikelola secara profesional.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut :
  • Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) Pembagian SHU Bersumber dari anggota SHU.
  • Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
  • Anggota dapat memiliki investasi,
  • Koperasi bisa membebaskan anggotanya dari lilitan hutang,
  • Koperasi bisa memberikan anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
  • Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
  • Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah
  • Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
  • Modal bersama ,dengan modal bersama berarti tidak perlu membayar bunga pinjaman modal.
  • Operasionalnya di lakukan bersama-sama sehingga tidak banyak mengeluarkan cost pengelolaan.
  • Melayani kepentingan bersama,sehingga ada kepastian para anggotanya mendapatkan kebutuhan yang di perluakan secara adil.
  • Pembagian laba yang adil di sesuaikan dengan besarnya pengabdian,sehingga tidak ada yang merasa di rugikan. Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
  • Anggota dapat meminjam dana untuk modal modal usaha dan mengembalikan sesuai dengan     kemampuan mereka sampai seluruh hutang terbayarkan.
  • Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil.
  • Anggota dapat meningkatkan batas pinjaman yang dapat diberikan, apabila pada pinjaman sebelumnya anggota dapat melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.


sumber :
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/11/22/apakah-koperasi-menguntungkan-secara-keuangan-bagi-anggotanya/

NAMA: Yuanita Endah Sanubari
KELAS: 2EA26
NPM: 19213522

Selasa, 28 Oktober 2014

Softskill Wajib





1. Dasar-dasar hukum koperasi di Indonesia

 

 Dalam pengertian umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.

Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.

Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
  1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
  2. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
  3. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
  • Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
  • Koperasi harus bersifat mandiri
  • Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.


Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
  • Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
  •   Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi. 
  •   Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
  •   Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
  •   Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.



2. Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?

Menurut saya sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia alasan nya karena dari prinsip kedua Pancasila menggambarkan akan sebuah kesadaran berkemanusiaan. Kesadaran tersebut merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang untuk membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi menciptakan kesejahteraan bersama. Kesadaran ini lebih memprioritaskan kerja sama demi tercapainya tujuan kesejahteraan bersama.

Kebutuhan sandang, pangan, papan sangat diperlukan terutama bagi warga golongan menengah ke bawah yang serba terbatas perekonomiannya. Karena kebutuhan akan hidup dari suatu profesi pekerjaan yang berbeda masing-masing menyatukan usaha untuk mempersatukan keyakinan diri bersama dengan itu untuk mengatasi masalah yang ada dengan sebuah wadah badan usaha yang berazazkan kekeluargaan yaitu Koperasi. Koperasi itu sendiri memberikan jalan yang paling mudah bagi semua orang untuk berpartisipasi dalam suatu kegiatan yang menguntungkan dengan menyesuaikan setiap kemampuannya.

Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua  masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip, gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.  Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.


SUMBER :