Rabu, 20 Mei 2015

TUGAS SOFTSKILL 3 "PENTINGNYA PENDIDIKAN DEMOKRASI BAGI TERLAKSANANYA NILAI-NILAI DEMOKRASI DI INDONESIA".

Pentingnya Pendidikan Demokrasi Bagi Terlaksananya Nilai-Nilai Demokrasi Di Indonesia
Indonesia adalah Negara yang menganut system demokrasi, yang bebas mengeluarkan pendapatnya untuk kemajuan Negara ini. Demokrasi adalah gabungan dari dua kata yaitu demos dan kratos yang diambil dari bahasa Yunani, demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Jadi demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan yang sangat menentukan (Wuryo, Kasmiran, dkk. 1980:112).

Nilai demokrasi sangat penting untuk kemajuan bangsa ini, karena dengan tertanamnya nilai demokrasi dalam diri kita, dengan sendirinya kita akan memiliki rasa persatuan dan kesatuan untuk mempertahankan Negara ini. Mengenai hal itu, seharusnya pendidikan demokrasi harus diajarkan kepada generasi muda sedini mungkin.

Demokrasi pendidikan adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta pengelola pendidikan.

        Demokrasi pendidikan  dalam arti luas mengandung  tiga hal, yaitu :
1.Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia, yaitu untuk menjamin persaudaraan hak  manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama, dan  bangsa.
2.Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat artinya dengan pendidikanlah manusia  akan berubah dan berkembang kearah yang lebih sehat dan baik serta sempurna. Sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan  kemampuan anak atau peserta didik. Untuk berfikir dan memecahkan persoalan- persoalan secara teratur, sistematik, kooperhensip serta kritis, sehingga anak didik wawasan , kemampuan dan kesempatan yang luas.
3.Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama artinya setiap orang dapat menerima pembatasan kebebasan itu dengan rela hati dan juga orang lain tentu dapat merasakan kebebasan yang diapatnya.
Kebersamaan dan kerjasama dengan menggunakan dialog dan musyawarah sebagai penekatan sosial untuk mencpai tujuan kesejahteraan dan kebahagian, maka diperlukan :
a.Suatu pengetahun yang cukup
b.Suatu keinsyafan dan kesanggupan, suatu semangat menjalankan tugasnya.
c.Suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan dan perbuatan-perbuatan  yang menghalangi  kemajuan dan kemakmuran mayarakat dan pemerintah.
            Maka jelaslah bahwa pendidikan sangat diperlukan bagi setiap warga negara sebagai sarana bagi pembangunan bangsa, dan pendidikan rakyat yang sesuai dengan tujuan UUD’45,  yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu berkaitan dengan masalah-masalah, antara lain :
1.Hak asasi setiap warga untuk memperoleh pendidikan
2.Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3.Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
4.Kesamaan hak dan kewajiban warga negara untuk memperoleh pendidikan
5.Penyaluran pendidikan
Dari 3 prinsip- prinsip diatas dipengaruhi oleh alam fikiran, sifat dan jenis masyarakat. Selain itu dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan sangat banyak dipengruhi oleh tiga hal tersebut, dimana mereka tinggal. Karena pengembangan demokrasi pendidikan dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan masyarakat yang berbeda-beda. Misal, masyarakat yang agraris beda dengan masyarakat metropolitan dan modern .
            Apabila dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, ada beberapa butir  penting yang harus diketahui, antara lain :
a.Keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetian dan konsistem pada sistem politik yang ada (misal demokrasi pancasila).
b.Dalam rangka pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
c.Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Bangsa Indonesia dalam rangka pengembangan demokrasi  memiliki ciri dan sifat sendiri yang berbeda dengan bangsa lain. Hal ini dipengaruhi oleh atar belakang dan kepribadian bangsa, yaitu :
a.Sifat kekeluargaan  dan paguyupan di tengah-tengah kemajuan dunia modern
b.Adanya aspek keseimbangan antara aspek kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam bidang pendidikan cita-cita demokrasi yang akan dikembangkan dengan tidak meninggalkan ciri dan sifat kondisi mayarakat yang ada melalui proses vertikal dan horizontal komunikatif.
            Apabila pengembangan demokrasi pendidikan yang akan dikembangkan berorientasi pada cita-cita dan nilai-nilai demokrasi, berarti itu akan memperhatikan prinsip-prinsip berkut ini:
1.Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai leluhurnya.
2.Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur.
3.Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan pengajaran masyarakat dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan iptek yang lain.
            Maka dalam demokrasi pendidikan anak tidak saja dipersiapkan sekedar  cerdas dan terampil tapi mampu menghargai orang lain. Disamping itu beriman dan intelektual. Maka diperlukan pengayaan pengalaman-pengalaman menghadapi dan menyalesaikan masalah. Mungkin berkembang dalam model pendidikan yang  terbuka, demokratis, dialogis.

Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan di Indonesia
            Sebenarnya bangsa Indonesia telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak diproklamasikan hingga masa pembangunan sampai sekarang ini. Pelaksanaan demokrasi pendidikan diatur dalam UU yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1.Pasal 31 UUD 1945
a.Ayat 1 : tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
b.Ayat 2 : pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UU.
      Maka dinegara Indonesia semua warga negara diberikan kesempetan yang sama  untuk menikmati pendidikan yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu UU sistem pendidikan nasional yaitu UU  no. 2 tahun 1989.
2.UU nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menurut UU ini, demokrasi pendidikan cukup banyak dibicarakan terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang terdapat dalam pasal-pasal berikut:
a.Pasal 5
b.Pasal 6
c.Pasal 7
d.Pasal 8
3.GBHN di sektor pendidikan
       Di dalam GBHN ditetapkan sebagai ketetapan MPR hasil sidang umum MPR yang memuat masalah-maslah pendidikan. Untuk mengetahui sekedar gambaran pembahasan pendidikan didalam GBHN, yakni:
a.Pendidikan nasional berdasarkan pancasila, untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa.
b.Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Pendidikan seumur hidup di lingkungan keluarga dan masyarakat, maka pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.
c.Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional perlu segera disempurnakan sistem pendidikan nasional yang beredoman pada UU mengenai pendidikan nasional
d.Pendidikan nasional perlu dilakukan secara lebih terpadu dan serasi
e.Dalam rangka melaksanakan pendiikan nasional perlu semakin diperluas, ditingkatkan dan dimantapkan usaha-usaha penghayatan dan pengamalan nilai-nilai pancasila. Sehingga semakin membudaya diseluruh masyarakat
f.Pendidikan kewarganegaraan dan unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuangan khususnya nilai-nilai UUD 1945 kepada generasi muda. Selanjutnya ditingkatkan semua jenjang pendidikan mulai dari TK sampai dengan SMU negeri maupun swasta
g.Dalam rangka memperluas kesempatan untuk memproleh pendidikan
h.Pembinaan pendidikan nasional secara fungsional. Maka akan tercipta keterpaduan atau keserasian antara pendidikan umum dan kejuruan, latihan kerja, keterampilan dan persyaratan mutu dan pengelolaannya
i.Pendidikan luar sekolah termasuk pendidikan yang bersifat kemasyarakatan dan pramuka. Untuk memberi kesempatan yang lebih luas untuk bekerja dan berusaha bagi anggota masyarakat
j.Perguruan swasta sebagai bagian dari sistem nasional
k.PT terus dikembangkan dan diarahkan untuk mendidik mahasiswa agar mampu meningkatkan daya penalaran, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
l.Peranan perguruan tinggi dan lembaga penelitiannya dalam menunjang kegiatan pembangunan.
m.Pedidikan dan pengajaran bahasa indonesia sebagai bahasa nasional
n.Pendidikan dan pembinan guru serta tenaga pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan didalam dan diluar sekolah
o.Prasarana dan sarana pendidikan seperti gedung sekolah, lapangan olahraga dan media pembelajaran
p.Penulisan dan penerjemah serta pengadaan buku  pelajaran
q.Pembinaan dan pengembangan olahraga
4.UU Sisdiknas no 20 tahun 2002
5.BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ). Maka demokrasi pendidikan merupakan suatu proses dalam  bidang pembangunan pendidikan yang mengandung nilai-nilai pendidikan untuk mencapai cita-cita luhur dalam suatu bangsa dan Negara.

Sumber           : http://m-arif-am.blogspot.com/2010/10/demokrasi-pendidikan.html

Rabu, 06 Mei 2015

TUGAS 2 KEWARGANEGARAAN. Tema "Akibat dari hak dan kewajiban yang tidak seimbang".

HAK DAN KEWAJIBAN YANG TIDAK SEIMBANG DI LAPANGAN PEKERJAAN.

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat ,  berbangsa , maupun bernegara .

Dibawah ini saya akan memaparkan hak bagi semua warga Negara tanpa harus memandang dari sisi sosial. Berikut adalah beberapa Hak Warga Negara yang tertuang dalam beberapa pasal:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27 ayat 2)
2.      Hak unuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat 1)
3.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. (Pasal 28A)
4.     Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2)
5.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepasian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (Pasal 28D ayat 1)

Ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ .
Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . 
. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .
Disisi lain , tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya . Pada umumnya , warga negara demikian terfokus untuk menunggu  uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak .
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .