1. Pengertian
Koperasi dan Ciri-ciri Koperasi
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
azas kekeluargaan.
Secara sederhana koperasi merupakan perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum tersendiri yang mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan bukan merupakan pemusatan modal atau merupakan kebendaan. Koperasi juga merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Perkumpulan
orang,
- Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi,
- Tujuannya
maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan
anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
- Modal tidak
tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota,
- Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi
dengan prinsip kebersamaan,
- Dalam rapat
anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah
modal masing-masing,
- Setiap anggota
bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak
terdapat modal permanen,
- Seperti halnya
perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai
bentuk Badan Hukum,
- Menjalankan
suatu usaha,
- Penanggungjawab
koperasi adalah pengurus,
- Koperasi bukan
kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya,
- Koperasi adalah
usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota
berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para
anggota,
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugia dipikul oleh anggota yang mampu.
2. Prinsip-prinsip ekonomi
koperasi dan ciri-ciri khas ekonomi koperasi
PRINSIP – PRINSIP EKONOMI KOPERASI
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi],
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip Koperasi
diantaranya, sebagai berikut :
(a) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka
(b) Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis
(c) Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan
secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
(d) Pemberian balas jasa yang terbatas pada
modal
(e) Kemandirian
(f) Pendidikan Perkoperasian
(g) kerjasama antar koperasi
CIRI - CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
(a) sifat
keanggotaan,
(b) pembagian
keuntungan,
(c) hubungan personal
antara organisasi dan manajer,
(d) keterlibatan
pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi, dan
(e) hubungan
organisasi dan masyarakat.
Sumber: